Koreri.com, Jayapura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) kembali menetapkan tersangka baru dalam perngembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Nonaktfi Lukas Enembe.
Selain Pengacara Stefanus Roy Rening, penyidik lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan Gerius One Yoman jadi tersangka dalam kasus yang sama.
“Dari proses penyidikan perkara ini, tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan Tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta Selatan sebagaimana rilis yang diterima Koreri.com, Rabu (3/5/2023).
KPK telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua 2018 – 2022 ini sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Namun demikian karena proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berproses, maka terkait uraian lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan belum dapat kami umumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti,” tegasnya.
Ditambahkan Ali, penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan.
Sebelumnya, Gerius One Yoman yang juga mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua 2018 – 2022 masuk daftar pencegahan Kementerian Hukum HAM RI menindaklanjuti Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 419 Tahun 2023 tanggal 10 April 2023 dengan alasan Tindak Pidana Korupsi.
Keputusan pencegahan ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak 12 April 2023 hingga 12 Oktober 2023.
EHO