Koreri.com, Manokwari – Penyidik Satuan Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial M yang sebelumnya dilaporkan membawa kabur anak dibawah umur yang merupakan temannya juga.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangungsong, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa tersangka M membawa kabur anak berusia 15 tahun.
Kejadian tersebut bermula ketika pada tanggal 30 April 2023 lalu, korban di jemput paksa oleh orang tuanya saat berada di lokasi billiard sekitar pukul 23.00 wit.
Selanjutnya pada tanggal 1 Mei 2023 pukul 01.00 wit, korban menghubungi pelaku meminta dijemput melalui pesan Michat untuk melarikan diri dari rumah.
Tak berselang lama, sekitar pukul 02.00 wit pelaku sudah menunggu korban di depan rumah.
Pelaku M membawa korban ke temat kos, namun korban meminta untuk di bawa ke hotel agar tidak di temukan oleh orang tuanya.
Keesokan harinya, korban dibawa pelaku ke SP tepatnya di rumah saudara pelaku M dan ikut bergabung mengkonsumsi minuman keras.
“Apa yang dilakukan pelaku sudah memenuhi unsur pidana yang mana berdasarkan unsur pasal jika yang menjemput orang lain, pelaku M terjerat pasal 332 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku M, Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone merek vivo dan iPhone.
“Berdasarkan keterangan saksi, terjadi dugaan perdagangan anak, dimana pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban yang tidak pantas untuk anak usia di bawah umur,” ungkapnya.
Untuk membuktikan dugaan tindak pidana perdagangan anak maka penyidik Satreskrim Polresta Manokwari masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
KENN