as

KPK : Penyalahgunaan Aset di Papua Segera Ditertibkan

Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria Antara
Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria / Foto : Antara

Koreri.com, Jayapura – Penyalahgunaan aset milik Pemerintah daerah (Pemda) di Papua, baik kendaraan, rumah dinas maupun beberapa fasilitas pemerintah lainnya menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan penguasaan kendaraan dinas dan rumah dinas milik Pemda oleh mantan pejabat cukup banyak, sehingga perlu dilakukan penertiban.

“Ada berbagai modus yang dilakukan agar tidak dikembalikan pada saat pension. Misalnya hilang, jual beli, rusak berat, dipakai di luar kota, dibawa pada saat mutasi atau pindah, serta ada juga kepemilikan atas nama pribadi,” bebernya.

Menurut Dian, jika para mantan pejabat tersebut sadar bahwa itu bukan hak miliknya maka aset-aset Pemda di Papua sangat banyak sehingga bisa menjadi pendapatan.

“Untuk itu, kami mengimbau mantan pejabat dan pensiunan, baik Dewan maupun eksekutif yang masih menguasai kendaraan milik Pemda setempat agar dikembalikan secara baik-baik, sebab itu merupakan milik negara,” ujarnya.

Dian mengatakan tidak aturan yang menjelaskan bahwa kendaraan dinas itu dapat menjadi milik pribadi karena mendapatkan surat dinas atau surat resmi dari Gubernur ataupun lainnya.

“Karena tidak ada aturannya, apalagi melakukan lelang sendiri. Yang bisa melakukan lelang sendiri di tingkat provinsi yakni Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda. Kemudian tingkat Kabupaten yakni Bupati dan Wakil Bupati, begitu juga dengan kota, selebihnya tidak bisa maka wajib dikembalikan,” katanya lagi.

Dian minta para mantan kepala dinas, kepala bidang dan lainnya harus mengembalikan aset Pemda yang masih digunakan saat ini, sebab jika tidak dikembalikan, pihaknya akan mengumumkan di media massa, bahkan bisa dikenakan pidana penggelapan aset.

“Untuk itu kami mendorong agar Pemda di Papua dapat segera melaporkan barang mana saja yang belum kembali dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN),” ujarnya lagi.

ZAN