Koreri.com, Jayapura – Perusahaan pelayaran dan logistik PT. Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) Cabang Jayapura membantah melakukan pemerasan dan penggelapan terhadap salah satu Distributor Sembako PT. Sinar Balado Papua.
Kepala Cabang PT. SPIL Jayapura, Slamet Sampurno, dalam pernyataannya kepada Koreri.com, Sabtu (20/5/2023) mengatakan kronologis masalah ini pada awal mulanya itu dari PT. Fatir Samudera Makmur sebagai ekspedisi yang bermitra kerja dengan PT. Sinar Balado Papua.
“Jadi, PT. Sinar Balado Papua membeli barang sembako melalui PT. Fatir Samudera Makmur dari Surabaya ke Jayapura via kapal PT. SPIL. Tapi ternyata PT. Fatir Samudera Makmur belum melakukan pembayaran biaya pengiriman via TPIL Logistics Surabaya,” ungkapnya.
Atas hal itu, pihak SPIL Jayapura otomatis sebagai pengangkut angkutan laut dan syarat pengeluaran barang harus ada Delivery Order (D.O) dan Bill of Lading (BL).
“Jadi sebelum ada BL yang ditujukan dari ekspedisi PT. Fatir Samudera Makmur berarti kami tidak bisa melayani D.O,” ujarnya.
Disinggung apakah barang milik PT. Sinar Balado Papua Ilegal karena belum dibayar tapi sudah tiba di Jayapura? Slamet pun memberikan alasan.
“Itu bukan ilegal tapi yang namanya pengiriman itu tidak harus langsung bayar, bisa barang sampai tujuan baru bayar atau payment DO yang sudah diberikan dalam jangka waktu 1-2 minggu sampai di gudang. Jadi itu bukan illegal,” jelasnya.
“Kami SPIL ini dengan ekspedisi PT. Fatir Samudera Makmur di kasih payment nota dalam jangka waktu satu bulan tapi belum dibayarkan dan otomatis dia harus menyelesaikan nota-nota yang lama dulu,” sambungnya.
Berkaitan dengan nota lama PT. Fatir Samudera Makmur apakah itu memuat barang milik PT. Sinar Balado Papua atau milik siapa? Slamet mengaku tidak tahu.
“Itu saya tidak tahu, silahkan tanya langsung ke ekspedisi PT. Fatir Samudera Makmur karena kontrak customer kami itu PT. Fatir Samudera Makmur bukan yang lain,” elaknya.
Disinggung juga soal permasalahan PT. SPIL dan ekspedisi PT. Fatir Samudera Makmur namun distributor PT. Sinar Balado Papua yang jadi korban?
“Justru itu saya sudah sampaikan ke PT. Sinar Balado Papua untuk bertanya ke ekspedisi kapan barang yang tertahan di kasih keluar,” jawabnya.
Begitupula soal peralihan BL dari PT. Fatir Samudera Makmur selaku ekspedisi ke nama PT. Sinar Balado Papua untuk mempercepat pengeluaran kontener dari pelabuhan Jayapura?
“Kemarin itu ada beberapa barang yang urgen makanya kita menjembatani mana barang-barang yang urgent untuk kasih keluar,” akuinya.
Slamet juga tidak bisa menjelaskan terkait sudah dilakukan peralihan BL dari PT. Fatir Samudera Makmur ke PT. Sinar Balado Papua dan sudah dilakukan pembayaran namun kontener barang berisi sembako milik PT. Sinar Balado Papua masih ditahan oleh PT. SPIL Jayapura.
“Itu silahkan tanya ke PT. Fatir Samudera Makmur karena banyak utang (nota bon) masih banyak yang belum dibayar,” kata dia.
Disinggung, nota lama PT. Fatir Samudera Makmur itu bukan tanggung jawab PT. Sinar Balado Papua?
“Saya tidak tahu silahkan tanya ke ekspedisi PT. Fatir Samudera Makmur,” elaknya lagi.
Slamet juga membantah menahan sisa 10 kontener barang PT. Sinar Balado Papua.
Ia mengaku masih menunggu penyelesaian kewajiban dari PT. Fatir Samudera Makmur ke TPIL.
“Jika sudah dilakukan pembayaran maka ada DO sehingga kami keluarkan 10 kontener sisa,” tandasnya.
Diakhir pernyataannya, Slamet kembali membantah pihaknya melakukan pemerasan dan penggelapan terhadap PT. Sinar Balado Papua.
EHO