as
as

Distributor Sembako Jadi Korban Pemerasan Ratusan Juta di Pelabuhan Jayapura, Begini Kronologisnya

Pelabuhan Peti Kemas Jayapura
Terminal Peti Kemas Jayapura, Provinsi Papua / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Salah satu distributor sembako PT. Sinar Balado Papua diduga menjadi korban pemerasan di Pelabuhan Jayapura, Provinsi Papua.

Atas hal itu, PT. Sinar Balado Papua telah resmi melaporkan PT. SPIL Cabang Jayapura dan PT. Fatir Samudera Makmur ke Kepolisian Resort Jayapura Kota selaku pihak ekspedisi yang diduga telah melakukan penggelapan dan pemerasan hingga ratusan juta rupiah.

as

Kepada awak media, Jumat (19/5/2023), Direktur PT. Sinar Balado Papua Yohanes Y. Uyuto menjelaskan kronologis aksi pemerasaan dan penggelapan yang dilakukan PT. SPIL Cabang Jayapura dan PT. Fatir Samudera Makmur berawal saat pihaknya memesan kebutuhan bahan pokok sebanyak 24 kontener dari Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

“Berawal pertengahan Januari 2023, kami dari PT. Sinar Balado Papua yang bergerak di bidang distributor sembako melakukan pembelian barang dengan total sebanyak 31 kontener di Surabaya untuk dikirim dengan tujuan Jayapura,” ungkapnya.

Menurut Yohanes, estimasi pengiriman barang sampai tiba di Jayapura pada awal Februari 2023. Namun hingga akhir Februari belum ada titik terang untuk dilakukan pembongkaran (doring).

“Sehingga saya selaku Direktur PT. Sinar Balado Papua mengambil langkah inisiatif untuk mengecek langsung ke pelayaran SPIL dikarenakan pertanyaan yang saya tanyakan ke ekspedisi (PT. Fatir Samudera Makmur) selalu mendapatkan jawaban yang tidak masuk akal,” akuinya.

Pihak ekspedisi selalu beralasan kapal rusak, kemudian kapal tertahan di Makassar dan sistem dari Pelindo rusak.

“Tak puas dengan jawaban ekspedisi, saya mengkroscek langsung ke perusahaan pelayaran PT. SPIL Cabang Jayapura. Dan saya mendapat kabar kalau kontener barang saya sudah tiba di Pelabuhan Jayapura dan tertahan 28 hari,” bebernya.

Diakui Yohanes, sejak hari pertama kontener tiba di Jayapura sampai dengan dirinya mendapat informasi dari PT. SPIL tidak pernah ada informasi dari pihak ekspedisi terkait hal itu.

“Dan ternyata saya baru tahu juga kalau alasan kontener tersebut ditahan dengan alasan ekspedisi masih memiliki tunggakan utang piutang ke PT. SPIL dengan nominal sejumlah Rp1,3 Miliar. Dari situ kita kaget,” akuinya.

Yohanes lantas mengaku heran, kenapa barangnya bisa tiba sampai di Jayapura jika ada utang piutang antara ekspedisi dan PT. SPIL.

PT Sinar Balado Papua
Kuasa Hukum PT. Sinar Balado Papua, Chairul Anwar Siregar (Baju Hitam), Direktur PT. Sinar Balado Papua, Yohanes Y Uyuto (tengah) saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Jumat (19/5/2023) / Foto : Ist

“Seharusnya kan tidak boleh muat karena ada masalah utang piutang. Dan barang saya kalau sudah di Jayapura kenapa ditahan tanpa sepengetahuan atau diinformasikan kepada saya sebagai pemilik barang. Kalau ekspedisi bermasalah harusnya kan saya dihubungi tapi kenapa ini tidak ada? Akhirnya saya menelpon pihak ekspedisi untuk segera mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi,” bebernya.

Selanjutnya, Yohanes bersama Kepala Cabang SPIL Jayapura Slamet Sampurno mengkonfrontir pihak ekspedisi dengan maksud mencari jalan tengah.

“Jadi dari 24 kontener pertama yang ditahan, saya mohon dilepas karena 4 kontener itu berisi kacang kedele dan gula merah yang sangat beresiko apalagi sudah 28 hari tertahan di pelabuhan Jayapura,” sambungnya.

“Kemudian untuk sisa 20 kontener saya tanyakan ke SPIL kira-kira bagaimana dan pihak SPIL menyampaikan silakan tanya ke ekspedisi. Dan dari ekspedisi saat ditanya tentang 20 kontener jawabannya minta waktu untuk mencari solusi. Namun seiring berjalannya waktu hingga seminggu saya bertanya lagi, tetapi tidak ada titik terang,” akuinya.

Akhirnya Yohanes berinisiatif  mencari informasi terkait solusi terbaik seperti apa yang dapat dilakukan untuk bisa mengeluarkan 20 kontener yang tersisa.

“Jadi, yang saya belanjakan itu pada pertengahan Januari 2023 tujuannya untuk momentum Lebaran dan membantu Pemerintah menekan inflasi terutama pada lokasi saya di Sentani, Kabupaten Jayapura. Karena usaha saya ini mendistribusikan beras, gula, minuman, makanan ringan yang kita distribusikan sampai pelosok Papua, Sarmi, Mamberamo Raya, hingga Wamena kita layani dengan harga kompetitif,” urainya.

Karena pentingnya sembako itu, Yohanes kemudian memohon ke PT. SPIL  untuk segera melepas kontener sisa karena ini menyangkut harkat martabat orang banyak. Apalagi barang-barang kebutuhan itu sangat dibutuhkan masyarakat sekitar.

“Tetapi dari PT. SPIL tetap tidak mau tahu dan bersikeras bahwa barang dalam kontener itu ekspedisi punya,” ujarnya.

Bukti Chat Clarisa
Screenshoot Bukti Chat WhatsApp dengan Ibu Clarisa selaku Legal SPIL / Foto : Ist

Karena tidak juga mendapatkan titik terang, Yohanes kemudian meminta bantuan Kantor Syahbandar dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Jayapura untuk dimediasi guna mencari sulosi.  Dalam pertemuan itu, pihak KSOP Jayapura memberikan dua solusi.

“Bahwa pertama, 20 kontener saya itu dipindahkan ke Depo Hamadi agar mengurangi denda pelabuhan yang terus berjalan setiap hari dan kedua saya melakukan peralihan Bill of Lading (BL) dari nama ekspedisi dialihkan langsung ke nama PT. Sinar Balado Papua,” urainya.

Mirisnya, dengan peralihan itu, PT. Sinar Balado Papua terpaksa harus membayar biaya 20 kontener ke PT SPIL seperti yang dibayarkan sebelumnya ke ekspedisi PT. Fatir Samudera Makmur

“Saya terpaksa menyetujui, hanya saja dari proses peralihan BL itu saya harus menerima resiko bahwa uang yang sudah saya bayarkan sebanyak 20 kontener ke ekspedisi harus saya bayarkan lagi ke PT. SPIL karena itu maunya dia sebab dasar utang piutang,” bebernya.

Setelah berkoordinasi dengan keluarga, Yohanes setuju meski dengan berat hati dan melakukan tanda tangan surat kuasa peralihan BL dari ekspedisi PT. Fatir Samudera Makmur ke PT. Sinar Balado Papua.

“Dan selanjutnya saya berkoordinasi dengan SPIL Surabaya agar mereka keluarkan invoice dan dari invoice tersebut saya bisa melakukan permohonan untuk cicil pembayaran tapi ditolak,” kata dia.

Akhirnya, demi menyelamatkan barang-barang sembako dalam kontener yang urgensi sangat tinggi Yohanes akhirnya bersedia membayar tanpa dicicil sebesar Rp280 juta untuk 20 kontener. Dan pihaknya juga sudah mengiyakan untuk membayar lagi.

Namun anehnya dari pihak pelayaran PT. SPIL masih juga mempersulit dengan syarat-syarat tertentu.

Bukti Bayar 1
Foto screenshot bukti transfer ke nomor rekening Bank Mandiri 1400039392999 atas nama TPIL Logistics yang ditranfser pada 16 Maret 2023 / Foto : Ist

“Saya sudah bayar 5 kontener tahap pertama sebesar Rp70 juta lebih. Mereka (PT. SPIL) kasih keluar kontener. Kedua, saya kasih keluar 5 kontener lagi tapi dari PT. SPIL mau saya laporkan ekspedisi. Bahasa mereka di saya, kalau memproses hukum ekspedisi berarti 15 kontener sisa akan dilepas. Akhirnya saya bayar ternyata yang dikasih keluar cuma 5 kontener,” herannya.

Yohanes mengaku merasa ditipu PT SPIL untuk kesekian kalinya meski sudah membayar sejumlah uang.

Kemudian untuk 10 kontener terakhir pun, Yohanes mengaku telah membayarnya namun sampai sekarang pun barang-barang  tetap masih ditahan tanpa alasan yang jelas.

“10 kontener masih ditahan dan segala biaya yang terjadi di pelabuhan baik itu denda Pelindo, denda demore itu dibebankan ke saya sebagai pemilik barang,” kesalnya.

Yohanes semakin tak habis pikir, karena dari 10 kontener pertama telah dibayar bersama semua denda-dendanya padahal PT. SPIL sendiri yang sengaja menahannya tetapi pihaknya yang kena denda.

Kemudian solusi dari KSOP juga tidak diindahkan PT. SPIL Cabang Jayapura.

“Bahkan sampai sekarang pun setelah proses hukum berlanjut, mereka (PT. SPIL) masih mencari alibi alias berdalih bahwa pembayaran yang kami lakukan itu bukan ke PT. SPIL tapi dibayar ke TPIL anak perusahaan PT. SPIL.  Sedangkan kronologi yang saya cerita 20 kontener itu 10 kontener pertama keluar dari pelabuhan karena dibayar ke nomor rekening yang sama dan keluar seperti biasa, tidak ada masalah,” cetusnya.

Yohanes  mengaku pembayaran yang dilakukan terhadap 10 kontener pertama sebesar kurang lebih Rp 140 juta itu sesuai arahan dari Clarisa yang kabarnya menjabat sebagai Legal SPIL Surabaya.

Bukti Bayar 2
Foto screenshot bukti transfer ke nomor rekening Bank Mandiri 1400039392999 atas nama TPIL Logistics yang ditranfser pada 23 Maret 2023 / Foto : Ist

Clarisa sesuai pengakuan Yohanes, yang mengeluarkan invoice tagihan dan mengarahkan dirinya untuk membayar ke nomor rekening Bank Mandiri 1400039392999 atas nama TPIL Logistics yang ditranfser pada 16 Maret 2023 (bukti terlampir).

“Kami tidak sembarang transfer tanpa ada arahan dari orang PT. SPIL sendiri. Ibu Clarisa saat ini posisi berada di Surabaya dan sudah ada panggilan dari Polresta Jayapura tapi alasan tidak ada biaya ke Jayapura,” tambahnya.

Menurut Yohanes, 10 kontener yang masih ditahan berisi makanan ringan, air, beras ketan dan minuman berasa, minuman kelapa serta minuman air mineral dengan total kerugian diperkirakan mencapai 2 Miliar rupiah.

Kemudian, total ongkos pengiriman barang dari Surabaya ke Jayapura yang sudah dibayarkan ke ekspedisi sebesar Rp512 juta untuk 31 kontener ditambah denda 20 kontener yang dibayar ke SPIL sebesar Rp280 juta.

“Ya, kami merasa ini tindakan pemerasan yang dilakukan oleh PT. SPIL. Bahkan syarat terakhir yang kami tidak bisa terima itu, kami ini diperalat untuk menagih utang ekspedisi.  Jadi syarat untuk kami keluarkan kontener itu mereka bikang saya suruh ekspedisi bayar hutang atau bapak yang bayar baru kontener barang bapak di kasih keluar padahal itu utang ekspedisi. Saya tidak pernah ada urusan dengan pelayaran PT. SPIL kami hanya berurusan dengan ekspedisi,” tegasnya.

Yohanes juga mengaku sudah beritikad baik dari awal dengan datang secara baik-baik ke kantor serta memohon pertolongan karena barang-barang sembako tadi namun PT SPIL tetap tak memberi izin kontener dikeluarkan dari pelabuhan.

“Lebih mengherankan lagi, ada 2 kontener bermuatan mobil yang ikut ekspedisi PT. Fatir Samudera Makmur dilepas oleh PT. SPIL sementara kami punya barang ditahan. Permainan apa ini? Seharusnya barang sembako ini diprioritaskan,” akuinya.

Selain mediasi di KSOP Jayapura, pihaknya juga telah melaporkan tindak pidana yang dilakukan ekspedisi PT. Fatir Samudera Makmur ke Polsek KP3 Laut Jayapura dan dilanjutkan ke Polresta Jayapura Kota pada 31 Maret 2023 lalu.

Bukti Bayar 3
Foto screenshot bukti transfer ke nomor rekening Bank Mandiri 1400039392999 atas nama TPIL Logistics yang ditranfser pada 31 Maret 2023 / Foto : Ist

“Dan hari ini tanggal 19 Mei 2023 kita ada buat surat aduan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Harapan saya terlebih saya melihat tindakan-tindakan arogan seperti ini jangan sampai terulang lagi, cukup saya pertama dan terakhir apalagi pengusaha lokal di Jayapura begitu banyak dan kita juga tidak begitu mengerti tentang aturan di pelabuhan dan kita sudah mempercayai orang untuk mengurus tapi hal-hal seperti ini kita juga berbagi kepada teman-teman pengusaha semua bahwa ada resiko seperti ini. Jadi kasus ini sebagai pembelajaran untuk kita semua apalagi ini bergerak di bidang kebutuhan sembako. Saya merasa diperas karena ada bukti permintaan itu, padahal kami sudah sangat beritikad baik demi menyelamatkan barang-barang yang tertahan,” pungkasnya.

Terpisah, sebuah sumber yang dikonfirmasi media ini mengaku tak kaget dengan apa yang dialami PT. Sinar Balado Papua.

“Ini bukan hal baru karena cara-cara atau modus seperti ini sudah berlangsung lama dan banyak distributor yang mengalami nasib yang sama. Hanya saja karena tidak mau ribet, mereka lebih memilih diselesaikan di balik layar,” akuinya saat dikonfirmasi, Sabtu (20/5/2023).

Disinggung soal adanya mafia yang bermain, sumber yang meminta namanya tidak dipublish tak membantahnya. Ia malah sebaliknya membenarkan itu. Bahkan beber dia, disinyalir banyak pihak yang terlibat dalam transaksi gelap tersebut.

“Makanya saya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan PT Sinar Balado Papua supaya terungkap semua secara terang-benderang siapa saja pihak yang berperan dibalik ini semua,” pungkasnya.

EHO

as