as
as

Lantik Pengurus DPC GANN Kota Ambon 2021-2026, Penjabat Sampaikan Harapannya

IMG 20230604 WA0004

Koreri.com, Ambon – Penjabat Wali Kota Bodewin Wattimena resmi melantik pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN) Kota Ambon periode 2021 – 2026.

Berlangsung di ruang Vlissingen Balaikota, Sabtu (3/6/2023), pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 006/Skep/DPD-GANN Maluku/VIII/2021.

as

Penjabat mengawali sambutannya mengakui persoalan yang menimpa bangsa Indonesia sangatlah banyak.

“Persoalan yang menimpa bangsa ini sangat banyak termasuk kalau kita mau kita urutkan satu persatu butuh waktu yang panjang salah satunya peredaran narkotika yang kini marak di Kota Ambon,” ungkapnya.

Untuk itu, kehadiran DPC GANN diharapkan dapat membantu Pemerintah dalam pemberantasan Narkotika yang sedang marak terjadi di Kota Ambon.

Penjabat berharap kerja kolaborasi dan bersinergi bersama berbagai elemen yang ada di Kota Ambon dapat menekan lajunya peredaran narkotika di daerah ini.

“Kita harus membangun mental spiritual karena narkoba dapat menghancurkan masa depan anak – anak bangsa yang ada di Kota Ambon dan membangun kota ini agar bersih bebas dari narkoba,” ajaknya.

Pemerintah Kota Ambon, lanjut Penjabat memberikan apresiasi kepada DPC GANN Kota Ambon yang mau berkerja keras dalam mengatasi peredaran narkoba di ibukota Provinsi Maluku ini.

“Karena peredaran narkoba mulanya dikirim ke bandar lewat jasa pengiriman dan diantar ke kurir sehingga kita akan berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Provinsi Maluku untuk sama memberantas Narkoba,” tegasnya.

Penjabat berharap, adanya kerjaan sama semua pihak dari Pemerintah hingga stakeholder terkait dan masyarakat untuk sama-sama memberantas narkoba.

Ketua GANN Kota Ambon Jhon Timisela mengatakan, pihaknya siap mendukung pemberantas narkotika di daerah ini. Apalagi Kota Ambon saat ini menurut laporan masuk dalam zona merah peredaran narkotika.

“Dari 11 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Maluku, Kota Ambon menempati posisi pertama zona merah peredaran narkotika. Dan anak muda sebagai pengguna narkotika sangat tinggi,” bebernya.

Hal itu sesuai data resmi Ditresnarkoba Polda Maluku dimana pada 2021 terdapat 169 kasus dan di 172 kasus di 2022.

Dikatakan, pemakai narkoba pasti ingin coba-coba khususnya di kalangan anak usia SMP, SMA maupun mahasiswa.

“Sehingga perlu ada perhatian dari orang tua, guru dan Pemerintah,” tegasnya.

Timisela pun berharap kehadiran DPC GANN dapat membantu pemberantasan peredaran narkotika di Kota Ambon.

JFL

as