Koreri.com, Jayapura – Ikatan Perempuan Kawanua (IPK) resmi berganti nama menjadi Perkumpulan Perempuan Kawanua (PPK) Papua setelah resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI melalui notaris di Jakarta.
Ketua Umum PPK Papua Agustina Ivonne Poli, mengatakan pergantian nama tersebut sesuai Permenkumham Nomor 10 tahun 2019 dimana kepengurusan PPK terdiri dari Dewan Pengurus PPK Papua, PPK Kabupaten dan Kota.
“Jadi, kami sebagai pengurus Perkumpulan Perempuan Kawanua Papua akan menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan legal standing dari PPK yang awalnya bernama Ikatan Perempuan Kawanua (IPK) berkedudukan di Kota Jayapura yang didirikan pada tanggal 16 Juni 2014 dan telah terdaftar,” terang Dr. Agustina Poli, M.Si dalam keterangan persnya, di Roots Cafe, Pantai Holtekamp, Kota Jayapura, Papua, Jumat (16/6/2023).
Dijelaskan, PPK ini pada dasarnya adalah perkumpulan yang sifatnya mandiri karena mengumpulkan semua kaum perempuan yang berasal dari Kawanua untuk membentuk satu organisasi yang baru didirikan pada 9 Desember 2022 lalu.
“Dalam visi dari perkumpulan ini, PPK adalah menjadi perempuan Kawanua yang hebat, bermartabat, mandiri, inovasi dan sejahtera sedangkan misinya adalah mewujudkan Sitou Timou Tou di perantauan,” jelasnya.
Kepengurusan ini memiliki masa kerja tahun 2022 – 2027 dengan tujuan untuk menjadikan perkumpulan perempuan di tanah Papua yang kuat dan hebat dan dapat memberikan manfaat serta berdampak positif bagi masyarakat Kawanua dan Pemerintah dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan olahraga.
“Jadi, ini sedikit cerita saya selaku ketua umum setelah melalui sejarah yang cukup panjang berdirinya Perkumpulan Perempuan Kawanua yang dulunya Ikatan Perempuan Kawanua (IPK) maka secara legalitas dari perkumpulan kami ini tentunya harus perlu dilegalkan, harus memiliki badan hukum atau dimana kami harus punya apa namanya legal standing,” kata Ivonne Poli.
Langkah pertamanya adalah mengurus akta pendirian dari PPK Papua yang telah terbit dengan Nomor 6 Tanggal 10 April 2023 oleh Notaris Intan Duniarti, berkedudukan di Tangerang.
Awalnya, Ikatan Perempuan Kawanua Papua mengajukan permohonan lewat notaris untuk mengesahkan akta pendirian organisasi yang berbadan hukum kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Ternyata penggunaan kata Ikatan itu harus berubah menjadi perkumpulan sesuai dengan peraturan undang-undang Pasal 4 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019. Sehingga lewat Notaris Intan Duniarti berubah nama menjadi perkumpulan perempuan atau disingkat PPK Papua yang seterusnya didaftarkan untuk pesan nama.
“Kami memesan nama perkumpulan tersebut dengan nomor pemesanan yaitu 20230222111744315349 pada tanggal 22 Februari 2023 kepada Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum) dan pada tanggal 13 Maret 2023 pemesanan nama Perkumpulan Perempuan Kawanua Papua sudah diokekan oleh Kemenkumham,” sambungnya.
“Jadi, kami mengajukan itu dan mereka mengesahkan serta menerima nama. Selanjutnya kami melengkapi semua dokumen-dokumen yang sudah kami siapkan sebagai syarat hingga dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU – 0004195.AH.01.07 tahun 2023 tentang pengesahan pendirian Perkumpulan Perempuan Kawanua Provinsi Papua,” tandasnya.
Selanjutnya, perlu disampaikan juga agar supaya warga perempuan yang berasal dari Kawanua tahu bahwa dengan adanya SK dari Kementerian hukum HAM RI ini maka PPK Provinsi Papua resmi dinyatakan sebagai organisasi atau perkumpulan yang sah berbadan hukum dan berkedudukan di Kota Jayapura.
“Sehingga di saat kami akan melaksanakan semua kegiatan dan lain sebagainya kita tidak perlu ragu lagi dan pihak Pemerintah juga pasti akan percaya karena kami sudah disahkan lewat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” tegasnya.
Ivonne Poli menegaskan pula bahwa pihaknya yang pertama menggunakan nama Perkumpulan Kawanua di Papua.
“Jadi kami pertama yang menggunakan nama perkumpulan Kawanua, sehingga organisasi atau perkumpulan apapun yang ada di seluruh Indonesia dan di tanah Papua tentu akan berpikir kembali jika ingin mendaftarkannya ke Dirjen AHU karena sudah resmi terdaftar dan milik kami Perkumpulan Perempuan Kawanua Provinsi Papua,” tandasnya.
Pengesahan ini ditetapkan di Jakarta pada 26 Mei 2023 dan ditandatangani atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian.
“Jadi berdasarkan SK daripada Kemenkumham dan akta pendirian oleh notaris maka sejak tanggal ditetapkan tersebut sah digunakan nama Perkumpulan Perempuan Kawanua Papua. Jadi penggunaan nama Ikatan Perempuan Kawanua tidak lagi digunakan sejak keluarnya Surat keputusan ini. Telah berubah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku menjadi Perkumpulan Perempuan Kawanua Papua atau disingkat PPK,” ujarnya.
Ivonne Poli menegaskan pula bahwa sejak terbitnya SK KemenkumHAM RI maka dikeluarkanlah sebagai Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) oleh Kemnterian bahwa ada Perkumpulan Perempuan Kawanmu yang berkedudukan di Papua.
Pihaknya berharap publik bisa mengetahui dan turut menyampaikan bahwa di Papua perkumpulan perempuan itu kan berasal dari suku bangsa Minahasa yang ada di Sulawesi Utara namun ini berlaku pada semua warga Kawanua yang merantau di mana saja, di seluruh Indonesia.
Karena informasi ini sudah disiarkan lewat berita Negara Republik Indonesia dan pihaknya selaku pengurus dewan pun bersyukur.
“Mulai hari ini sudah diumumkan ke khalayak umum bahwa kita tidak akan menggunakan lagi nama Ikatan Perempuan Kawanua. Kendati demikian nama itu adalah bagian dari sejarah kami dan tetap ada di hati kami karena suatu saat biasanya kami akan bereuni,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua PPK Kota Jayapura Meike Silfana Sondakh menjelaskan pihaknya sudah melapor ke Kesbangpol setempat dengan membawa berkas-berkas dan sudah diterima staf di kantor tersebut.
“Jadi PPK Papua sudah punya legal standing berarti kota dan kabupaten dibawah PPK Papua langsung melaporkan ke Kesbangpol di wilayah masing-masing seperti kami di Kota Jayapura. Hal ini sesuai aturan yang berlaku di negara ini,” jelasnya.
Ditegaskan pula bahwa, PPK adalah organisasi lama yang berganti nama sesuai perintah Undang-Undang Pasal 4 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019.
“Jadi ada beberapa Ibu ini sebagai pendiri Ikatan Perempuan Kawanua, Sehingga kita memang tidak terlepas dari sejarah bahwa ikatan itu bukan kita sendiri yang berganti nama tapi oleh karena asas peraturan perundang-undangan. PPK Kota Jayapura sendiri pun sudah mendaftarkan diri kemarin dan sudah diterima serta telah terbit NPWP Nomor 39 290 934 7 952 0000 atas nama Perkumpulan Perempuan Kawanua Kota Jayapura,” tandasnya.
Meike tegaskan pula, bahwa PPK harus keluar karena dia harus membaur dengan semua perempuan Kawanua.
“Kalau kita cuma rukun atau kita dibawa Kawanua misalnya organisasi maka ada batasan tapi kita mandiri. Kita bisa bekerja mandiri secara luasnya walaupun dalam hal ini seperti ketua umum tadi bilang walaupun kita sudah keluar dari organisasi karena perempuan itu ada di organisasi juga tetap ya seperti pelayanan-pelayanan yang sudah kami lakukan,” tegasnya.
Meike menambahkan pula soal kewajiban melapor ke PPK Papua.
“Mengapa ini IPK menjadi nama baru berarti kita daftar baru? Tidak begitu! Ini mereka adalah bagian dari PPK dan kita pasti tahu ini ada aturannya. Jadi kemarin kita merubah diri bukan karena kita dari sebelah barat keluar baru bisa dijadikan nama baru. jadi siapa yang membuat atau membentuk baru harus melapor ke PPK Papua,” tandasnya.
“Jadi memang soal Ikatan Perempuan Kawanua yang tadi disampaikan tetap kita akan menggunakan nama Perkumpulan Perempuan Kawanua,” pungkasnya.
EHO
