Koreri.com, Timika – Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 155,6406 gram hasil pengungkapan kasus sepanjang awal 2026 ini
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kapolres yang diwakili Kabag Perencanaan Polres Mimika AKP A. Djafar, bersama Kasat Resnarkoba, Yakobus Rante Limbong, Senin (27/4/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari dua penangkapan terpisah yang dilakukan Satresnarkoba. Penangkapan pertama dilakukan pada 1 April 2026 di Jalan Busiri Ujung Gang Sahabat, Timika, dengan tersangka Junaidi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 141 paket kecil sabu dengan berat netto 135,8597 gram.
Sementara penangkapan kedua dilakukan pada 9 April 2026 di Jalan Pendidikan Jalur III, Timika, terhadap Asriyanto Kadir. Polisi menyita 29 paket kecil sabu dengan berat netto 22,0598 gram.
Setelah melalui uji laboratorium forensik, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Sisanya dimusnahkan dengan total berat 155,6406 gram.
Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang haram tersebut mencapai sekitar Rp312 juta jika berhasil beredar di pasaran.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Yakobus Rante Limbong, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, jaringan pemasok sabu ke Timika diduga berasal dari Madura, Batam, dan Makassar.
Modus peredaran dilakukan dengan sistem “tempel”, di mana barang diletakkan di titik tertentu dan diinformasikan kepada pembeli melalui media sosial seperti Instagram dan sambungan telepon.
“Sebagian besar transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Ada yang dikirim lewat jasa pengiriman, ada juga melalui kapal laut,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polres Mimika telah menerima tujuh laporan kasus narkotika dan berhasil mengamankan 11 tersangka. Dari jumlah itu, tiga perkara telah memasuki tahap II, sementara empat lainnya masih dalam proses penyidikan.
Polisi juga masih memburu dua daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial M dan Y, yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu di Timika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) junto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Iptu Yakobus menegaskan pengungkapan ini menjadi evaluasi bagi pihak kepolisian untuk terus membongkar rantai distribusi narkotika di wilayah Timika.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk terus mendalami dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Timika,” tegasnya.
JUL
