Koreri.com, Sorong– Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya (KPU-PBD) mengembalikan dokumen 538 bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPR-PBD) periode 2024-2029 dari 18 partai politik dan 11 bakal calon (Balon) anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS).
Hasil ini setelah KPU dan Bawaslu melakukan verifikasi administrasi 572 bakal calon legislatif dan 12 Balon DPD RI mulai dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
Pengembalian dokumen bacaleg dan Balon Senator dapil Papua Barat Daya bersama partai politik dan LO DPD RI dalam rapat koordinasi penyampaian hasil verifikasi dan persiapan verifikasi administrasi perbaikan kepada bakal calon DPD dan partai politik peserta pemilu tahun 2024 Provinsi Papua Barat Daya di hotel The Ignislo Sorong, Sabtu (24/6/2023).
Rapat koordinasi yang dipimpin Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu didampingi 4 komisioner, diwasai Plt Bawaslu RI untuk Papua Barat Daya, perwakilan partai politik dan LO Balon DPD RI mendapat penjelasan tentang hasil verifikasi administrasi secara rinci sehingga dapat diperbaiki dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan selama dua minggu kedepan.
Andarias Kambu minta kepada partai politik dan balon DPD RI untuk menggunakan waktu dua minggu sebaik mungkin melengkapi persyaratan yang belum lengkap sehingga bisa lolos dari status BMS.
“Untuk balon DPD RI yang memenuhi syarat hanya 1 yaitu Pak Hartono sedangkan 11 lainnya berstatus BMS dan dokumennya dikembalikan untuk diperbaiki, sedangkan Bacaleg partai politik 572 bacaleg, yang memenuhi syarat atau MS 34 orang dan belum memenuhi syarat atau BMS 538 orang,” jelas Ketua KPU PBD saat memberikan keterangan persnya kepada awak media.
Diterangkan Kambu, persyaratan yang belum dipenuhi bacaleg dan balon DPD sehingga berstatus BMS yaitu terkait dengan legalisasi ijasah, tidak ada E-KTP, surat keterangan kesehatan jasmani/rohani dan pas foto, persyaratan ini harus dilengkapi sesuai ketentuan waktu yang tertuang dalam PKPU nomor 3 tahun tahun 2022.
KPU Papua Barat Daya juga mengungkapkan salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR Papua Barat Daya juga dinyatakan BMS karena menyandang status mantan terpidana korupsi dan sudah menjalani hukuman penjara namun menyertakan dokumen surat keterangan bebas dari pengadilan serta mengumumkan di media masa.
Tapi sayangnya pihak KPU belum menjelaskan secara rinci siapa sosok bakal calon legislatif tersebut dan mencalonkan di partai politik yang mana.
Sedangkan Plt Bawaslu RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya Agustinus Simson Naa,S.T mengingatkan partai politik dan balon DPD untuk melengkapi dokumen yang belum memenuhi syarat itu dalam jangka waktu dua minggu kedepan.
“Kami ingatkan kepada partai politik dan DPD RI untuk melengkapi dokumen BMS dalam jangka waktu dua minggu kedepan, kalau dokumen sudah lengkap segera dimasukan ke KPU supaya yang bertumpuk pada hari terakhir,” tegas komisior Bawaslu Papua Barat itu.
KENN
