Fokus  

DPRD Kota Jayapura: Ketua RT/RW Harus Tinggalkan Jabatan Jika Maju Caleg

IMG 20230703 WA0009

Koreri.com, Jayapura – Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo meminta Kepala kampung agar segera meninggalkan jabatannya jika maju pada pemilihan calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal yang sama juga dimintakan kepada RT/RW di wilayah itu bisa mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

“Jika sudah ditetapkan menjadi caleg maka dia harus mundur dari jabatan kepala kampung, RT/RW harus mundur. Karena jangan sampai bekerja bagi dirinya sendiri,” tekannya, Senin (3/7/2023).

Abisai beralasan semua harus lepas jabatan tersebut sehingga masyarakat akan memilih sesuai dengan keinginannya sendiri. Tidak lagi karena arahan dari RT/RW setempat.

“Jadi RT/RW yang sudah ditetapkan di salah satu partai politik sebagai calon legislatif berarti dia harus mundur dari jabatannya. Pak Lurah dan pak Distrik harus tegas supaya RT/RW yang sudah masuk caleg harus segera mundur dari jabatan RT/RW, kepala kampung dan juga jabatan lain yang berhubungan dengan masyarakat,” pungkasnya.

SAV

Exit mobile version