Fokus  

Kembali Soroti Isi PKS dengan BPT, Wenno: Sangat Merugikan Pemda Maluku

Jantje Wenno3
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jantje Wenno

Koreri.com, Ambon – Anggota Pansus Pasar Mardika dari unsur Fraksi Amanat Berkarya Jantje Wenno kembali menyoroti soal isi perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemda dan PT Bumi Perkasa Timur (BPT).

PKS tersebut dinilai sangat merugikan Pemda Maluku.

Pasalnya, dari perjanjian yang dilakukan, tercatat Pemda hanya kebagian Rp4 miliar per tahun. Padahal seharusnya yang didapatkan Pemda mencapai Rp15 miliar per tahun merinci kepada isi PKS kedua pihak.

BPT disebutkan mengelola 140 ruko dan dibanderol dengan harga 112 juta per tahun. Dan jika ditotalkan kurang lebih Pemda harus mendapatkan 15 miliar merujuk ke pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Attapary, Rabu (5/7/2023).

“Jika membaca presentasi seperti itu, rasanya perjanjian ini hanya menguntungkan sebagian pihak saja dan Pemda berada di pihak yang dirugikan. Sehingga perjanjian ini memang layak harus dibatalkan,” ungkap Wenno, Selasa (25/7/2023) dalam rapat Pansus bersama pakar hukum dan akademisi guna membahas isi perjanjian antara Pemda dan BPT.

Menurut dia, seharusnya sesuai PKS, BPT hanya punya akses terhadap 140 ruko tersebut bukan menjadikan Mardika sebagai area kekuasaan penuh.

“Isi perjanjian dari Pemda dan BPT tidak seluas seperti yang dilakukan saat ini,” tegasnya.

Ruko yang dibangun, lanjut Wenno juga notabene bukan oleh BPT namun oleh pemilik ruko sendiri. Karena itu ada juga perjanjian di bawah tangan, antara mereka dan BPT.

“Terlalu kompleks komposisi persoalan di pasar Mardika, ingat bahwa inflasi Maluku masih di urutan ke dua secara Nasional, termasuk Kota Ambon nomor satu dari 11 kabupaten/kota yang masih menjadi perhatian pemerintah pusat,” pungkasnya.

RIL