KPU Pegaf Terima 15 Dokumen Bacalon dari Partai Politik

IMG 20230716 WA0077
Ketua KPU Pegunungan Arfak, Yosak Saroi.(Foto : Istmewa)

Koreri.com,Pegaf– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegunungan Arfak Yosak Saroi mengatakan, pihaknya sudah selesaikan penerimaan Pengajuan Kembali Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Dari pimpinan 15 partai politik (parpol).

Yosak memastikan dokumen 15 partai politik itu sudah lengkap dengan masing-masing bakal calon anggota legislatifnya (bacaleg).

“Kita sudah terima pengajuan Bacalon DPRD Pegaf rentang waktu 26 Juni sampai 9 juli lalu kemudian, dengan adanya tambahan waktu enam hari 10 sampai 16 Juli oleh KPU yang dikhususkan bagi para bacaleg untuk melengkapi berkas administrasi,” jelas Saroi dalam siaran persnya yang diterima koreri.com, Minggu (16/7/2023).

Dikatakan Saroi bahwa bukan penganti Bacalon tapi lebih kepada perbaikan dokumennya.

“Puji Tuhan dan berterima kasih sebesar kepada ketua dan Anggota Bawaslu Pegaf serta pimpinan 15 parpol yang sudah bekerja keras untuk mengajukan bacaleg ke KPU Pegaf bisa rampung pada hari ini,” ujarnya.

Dia berharap kerjasama dan kekompakan yang baik ini memacu semangat dan optimis kita semua mewujudkan pemilu pada 14 Februari tahun 2024 dengan aman dan sukses.

“Kita berharap pimpinan Partai
supaya proaktif menggunakan kesempatan yang ada. Pada prinsipnya KPU Pegaf siap melayani para bacaleg selama waktu yang ditetapkan berdasarkan Surat SD KPU RI Nomor.700 dan Surat Dinas Nomor: 701 Tentang Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten/kota,” harapnya.

Tahap Ini merupakan kesempatan terakhir bagi bacaleg dalam masa perbaikan dari 17 Juli sampai tanggal 6 Agustus tahapan ini, para peserta pemilu harus perhatikan betul. Sebab tahap pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) dimulai pada 6 sampai 11 agustus mendatang.
KPU sudah tidak lagi memberikan ruang bagi bacaleg melengkapi berkas administrasi di Silon.

Jika berkas administrasi bacaleg lengkap maka dinyatakan memenuhi syarat namun apabila berkas administrasi bacaleg tidak lengkap, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jumlah bacaleg yang sementara diajukan oleh pimpinan 15 parpol ke KPU Pegaf sebanyak 196 orang yang tersebar di 3 daerah pemilihan (dapil).

Tambahan lagi, dari 18 parpol kontestan Pemilu 2024, hanya terdapat 15 parpol yang sah mengajukan bacalegnya ke KPU Pegaf. Dari ketiga parpol yang tidak mengajukan bacaleg ke KPU Pegaf yakni PKN, PBB, dan Partai Buruh. Menurutnya, KPU Pegaf memberikan kemudahan pelayanan/konsultasi kepada 15 parpol atau bisa mendatangi kantor KPU Pegaf di Anggi, atau ke kantor penghubung KPU Pegaf di Manokwari.

RLS