Koreri.com, Jayapura – Dinamika penolakan anggota terpilih Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023 – 2028 beberapa waktu belakangan ini mendorong sejumlah pihak angkat bicara.
Salah satunya datang dari Dewan Adat Tabi dan Saireri.
Ketua Dewan Adat Suku Wilayah Tabi Daniel Toto menilai, penolakan yang dilontarkan beberapa pihak itu merupakan suatu dinamika.
“Saya pikir itu suatu dinamika. Kenapa, saya katakan suatu dinamika? Karena, proses menuju pelantikan anggota MRP terpilih ini terlalu lama, sehingga ada ruang kosong. Sehingga ini yang dimanfaatkan,” terangnya kepada awak media, di Abepura, Sabtu (29/7/2023) malam.
Daniel Toto katakan, dengan melihat dinamika itu, selaku Dewan Adat, ia meminta agar Pemerintah segera mengakomodir kondisi yang sedang terjadi.
“Akomodir dalam hal, calon anggota MRP terpilih periode 2023 – 2028, itu segera dilantik,” desaknya.
Tak hanya itu, menurut Daniel, pelantikan itu mesti dilaksanakan sebelum 17 Agustus 2023.
“Sekali lagi, proses sudah berjalan sesuai mekanisme, dan para anggota MRP ini segera dilantik, karena sudah terjadi kekosongan MRP cukup lama, sebelum masa anggota MRP sebelumnya berakhir,” bebernya.
Selaku Dewan adat Tabi, Daniel Toto meminta pemerintah mesti buka diri terhadap adat.
“Pemerintah buka diri untuk kami adat, sehingga bisa bersama membahas terkait dinamika penolakan MRP yang terjadi,” sambungnya.
Disinggung soal penyerahan aspirasi dari Forum Intelektual Tabi – Saireri kepada Ketua DPR Papua?
“Saya pikir, Ketua DPR Papua membuka diri untuk menerima,” tandasnya.
Daniel Toto menegaskan, keterwakilan Tabi – Saireri dalam MRP Periode 2023 – 2028 ini ada 37 orang.
“Ada 37 calon anggota MRP dari Tabi – Saireri, mereka ada, mulai dari semua perwakilan adat, perempuan, agama. Jadi, jangan beranggapan bahwa Tabi – Saireri ini tidak ada yang terpilih,” bebernya.
Dikatakan Daniel, 37 orang yang telah terpilih itu sudah melalui suatu mekanisme.
“Sekali lagi, jangan ada yang bilang bahwa tidak ada orang Tabi – Saireri, jangan menimbulkan pertanyaan, Inilah 37 yang terpilih melalui suatu mekanisme,” imbuhnya.
Daniel meminta agar dalam waktu dekat Pemerintah mesti bekerja keras, agar dalam waktu singkat proses pelantikan calon anggota MRP periode 2023 – 2028 segera berjalan.
Ia menambahkan, Dewan Adat bersuara lantaran pihaknya memiliki legalitas.
“Kami organisasi adat yang terdaftar resmi di Kesbangpol,” tambah dia.
Sementara itu, Ondofolo Kampung Asei Besar Marthen Ohee, menyesalkan dinamika penolakan calon anggota MRP yang telah terjadi.
Menurutnya, selaku Ondofolo yang mengeluarkan surat rekomendasi tentu sangat menyesalkan dinamika ini.
“Saya sebagai Ondofolo yang telah mengeluarkan rekomendasi untuk saudara-saudara saya yang akan direkrut menjadi anggota MRP,” kecamnya.
Marthen pun meminta Plh.Gubernur Papua segera mengambil langkah cepat, agar proses pelantikan segera berlangsung.
“Panitia Pemilihan MRP ini bekerja sesuai Surat Keputusan (SK) negara. Keputusan panitia itu sudah sah, tidak ada yang ganggu gugat lagi,” tegasnya.
“Sekali lagi, keputusan sudah final dan sah. Kami sekarang tinggal menunggu kapan mereka dilantik, Itu saja,” sambung Ohee.
Ia meminta dengan tegas, agar Mendagri Tito Karnavian segera melantik anggota MRP periode 2023 – 2028 yang telah ditetapkan.
“Jadi segera, pelantikan itu dilaksanakan,” tandasnya.
RIL
