Kantor Imigrasi Biak Gratiskan Pengurusan Paspor bagi 10 Pemohon, Ini Syaratnya

IMG 20230805 WA0133

Koreri.com, Biak – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak membuka layanan keimigrasian “Paspor Merdeka”, Sabtu(5/8/2023).

Layanan ini dalam rangka menyemarakkan semangat Hari Kemerdekaan RI dan Hari Dharma Karya Dhika Kemenkumham RI ke-78.

Pelayanan dilaksanakan secara walk-in di Kantor Imigrasi setempat mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wit.

Dalam giat “Paspor Merdeka” ini Imigrasi Biak memberikan pelayanan keimigrasian kepada pemohon baru maupun penggantian paspor.

Spesialnya, Imigrasi Biak juga secara khusus memberikan kuota sejumlah 10 orang bagi pemohon yang lahir pada tanggal 17 dan/atau 19 Agustus untuk dapat diberikan paspor baru maupun penggantian paspor secara gratis.

Agung Prasetyo, seorang pemohon penggantian paspor mengaku mengetahui informasi Paspor Merdeka dari media sosial instagram @imigrasibiak.

Ia pun merasa terbantu dengan dilaksanakannya pelayanan Paspor Merdeka, Sabtu (5/8/2023).

“Kan kebetulan hari ini Sabtu saya tidak masuk kerja, jadi saya bisa mengurus penggantian paspor saya,” akuinya.

Dalam kesempatan yang sama Anthoni Obeth Rumbewas seorang pemohon yang juga datang pada Layanan Paspor Merdeka karena mengetahui informasi bahwa adanya kebijakan penerbitan paspor secara gratis kepada masyarakat yang lahir pada tanggal 17 dan 19 Agustus.

“Saya berterimakasih kepada imigrasi karena telah memberikan paspor secara gratis kepada saya yang lahir pada tanggal 17 Agustus,” ungkapnya.

Di momen tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak Edward Infaindan juga hadir.

Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai salah satu wujud semangat totalitas petugas imigrasi dalam memberikan perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat dengan memberikan pelayanan yang terbaik.

“Tentunya dalam momen semangat Kemerdekaan Republik Indonesia dan hari Dharma Karya Dhika ke-78 ini, kita ingin memberikan yang terbaik kepada masyarakat.” pungkasnya.

RIL

Exit mobile version