Kumham Goes To Campus, Wamenkumham : KUHP Nasional Memanusiakan Manusia

IMG 20230810 WA0115
Wamenkumham RI Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej,S.H.,M.H menyampaikan catatan khusus tentang sosialisasi KUHP Nasional di Aula Kampus Universitas Victori Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (10/8/2023).(Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong– Kementrian hukum dan HAM melaksanakan Republik Indonesia melaksanakan sosialisasikan Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang dikemas dalam kegiatan “Kumham Goes To Campus”

Kegiatan “Kumham Goes To Campus” ini sudah dilaksanakan di sejumlah kampus universitas negeri maupun swasta se-indonesia, Universitas Victori Sorong, Provinsi Papua Barat Daya dipilih sebagai tempat pelaksaan sosialisasi KUHP Nasional yang baru diundangan pada awal tahun 2023 lalu.

Kumham Goes To Campus ini dihadiri Wakil Mentri Hukum dan HAM RI Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej,S.H.,M.H, anggota komisi II DPR RI Komarudin Watubun, S,H.,M.H, Pj Gubernur Papua Barat Daya Dr Muhammad Musa’ad,M.Si, Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman,S.Sos.,S.H.,M.Si, Wakil Rektor Universitas Victori Sorong Dr Tagor Manurung,S.E.,M.M, Forkopimda Papua Barat dan Papua Barat Daya serta mahasiswa kampus tersebut.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pakar hukum untuk mensosialisasi kepada mahasiwa serta aparat penegak hukum terkait dengan KUHP Nasional dalam acara “Kumham Goes To Campus” di Kampus Universitas Victori Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (10/8/2023).

KemenkumHAM go to Campus Sorong2Wakil Mentri hukum dan HAM RI Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa dalam proses UU terkait KUHP nasional, mereka telah mendengarkan aspirasi masyarakat dari seluruh Indonesia dan kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhitung sejak tahun 2023 hingga tahun 2026 mendatang.

“Kenapa butuh 3 tahun sosialisasi KUHP nasional, karena akan merubah paradigma terkait hukum pidana, merubah mindset, merubah pola pikir penegak hukum bahkan pola pikir seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Wamen dalam catatan khususnya.

Profesor muda asal Maluku Edy ini menuturkan jika menjadi korban kejahatan maka yang ada dibenaknuya, keluarga korban, pelaku segera mungkin ditahan, dihukum seberat-bertanya, dimana hukum pidana sebagai sarana balas dendam maka pada KUHP nasional hukum pidana bukan lagi sarana balas dendam atau keadilan pembalasan, tetap sebagai keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif.

“Jangan berharap KUHP baru ini sedikit-sedikit orang dipenjara, sudah tidak lagi. Dengan KUHP nasional yang disahkan justru menghindari pengenaan penjara dalam waktu singkat. Oleh karena itu ada modifikasi pidana penjara. Kalau ancaman pidana tidak lbh dr 3 tahun maka hukumannya berupa kerja sosial sedangkan yang terancam pidana dibawah 5 tahun akan dilakukan Pengawasan tentunya akan diatur dengan ketat dengan syarat yang ditentukan. Intinya dalam Pidana ringan hukumannya pengawasan, kerja sosial dan denda. Hal ini juga sebagai upaya mengatasi over kapasitas di lapas,” jelas Prof Edy.

KemenkumHAM go to Campus SorongDengan adanya KUHP Nasional ini maka hukum pidana lebih manusiawi, tidak berorientasi pada balas dendam tetapi memanusiakan manusia, artinya satu sisi memberi perhatian penuh kepada korban kejahatan tetapi pelaku kejahatan juga diperbaiki.

Dia berharap dengan sosialisasi yang dilakukan di kampus, warga kampus dapat membantu pemerintah turut menyosialisasikan KUHP nasional,

“Misi KUHP Nasional adalah demokratisasi, dekolonisasi, harmonisasi, solidasi dan modernisasi demi terwujudnya kepastian hukum,” harap Wamenkumham

Sedangkan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Dr Muhammad Musaad,M,Si  menyambut baik sosialisasi yang dilakukan di kampus terkait KUHP nasional yang baru diundangkan oleh DPR.

“Tadi ada hal penting yang Saya garis bawahi bahwa akan ada perubahan paradigma dalam aspek hukum terutama terkait pidana. Tidak semua orang bisa masuk dalam tahanan. Sedangkan di Papua sendiri, dalam konteks Otsus tentunya ada pengakuan peradilan adat, Jadi ada hal-hal yang sekiranya dapat diselesaikan secara adat, maka diselesaikan secara adat, apalagi tadi pak Wamen jelaskan kalau hukuman dibawah tiga tahun tidak lagi dipenjara tapi kerja sosial atau pengawasan,” ujar Musaad.

Musa’ad pun berharap sosialisasi KUHP nasional ini dapat disosialisasikan lebih luas lagi kepasa masyarakat dan penegak hukum agar tidak timbul permasalahan baru atas KUHP yang baru tersebut.

KENN