Koreri.com, Manokwari– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari telah resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Manokwari yang berlangsung di Aula kantor KPU setempat, Jumat (18/8/2023) dihadiri 18 partai politik peserta pemilu, perwakilan Forkopimda dan Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie.
Kepala Divisi teknis penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Manokwari Sidarman menjelaskan bahwa sebanyak 531 bakal calon legislatif dilakukan verifikasi administrasi dan hasilnya 526 dinyatakan masuk DCS, sedangkan 5 orang dinyatan tidak memenuhi syarat.
Sayangnya pihak penyelenggara pemilu Kabupaten Manokwari tidak menjelaskan secara detail dari partai politik mana 5 Bacaleg yang dinyatakan berstatus TMS itu berasal.
Dijelaskan Sidarman, dari 18 partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat tidak semua mengajukan calon secara penuh di empat dapil.
Untuk kuota keterwakilan 30% perempuan, seluruhnya telah terpenuhi. Berdasarkan rekapitulasi yang dibuat, beberapa partai politik bahkan mencapai 40 persen kuota keterwakilan perempuan. Bahkan ada yang mencapai 43% perempuan.
Selanjutnya setelah penetapan, KPU Manokwari akan mengumumkan DCS yang telah ditetapkan di media massa. Pengumuman akan dilaksanakan selama lima hari di media massa cetak dan elektronik.
Sesuai tahapan, KPU Manokwari akan menerima aduan dan tanggapan masyarakat terkait DCS tersebut. Aduan dan tanggapan bisa dikirimkan website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id. Publik juga bisa mengirimkan langsung aduan ke Kantor KPU Manokwari, Jl. Merdeka atau mengirimkannya ke tekniskpumanokwari@gmail.com
Sementara itu, bagi public yang ingin mengetahui susunan DCS setiap partai politik, bisa mengakses atau mengunduhnya melalui link; bit.ly/PengumumanDCSKPUMkw
RLS
