as
as

Freeport Diadukan Soal Kerusakan Lingkungan, LSM 2PAM3 Siap TindakLanjuti

IMG 20230819 WA0016
Perwakilan masyarakat adat Tsingwarop saat menyerahkan dokumen pengaduan kepada LSM 2PAM3 Kabupaten Mimika / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Fenomena soal dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan tambang PT. Freeport Indonesia (PTFI) kini kembali mengemuka.

Menyusul adanya pengaduan dari masyarakat tiga kampung yang bermukim di areal salah satu tambang terbesar di dunia yaitu Tsinga, Waa Banti dan Arwanop atau Tsingwarop.

as

Aduan masyarakat tersebut disampaikan kepada Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) Kabupaten Mimika.

Aspirasi aduan tersebut disampaikan Kepala Suku Tsinga, Sekertaris LMA Tsingwarop, Kepala Suku Arwanop, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda dan Kordinator Mahasiswa Jayapura.

Adapun beberapa poin dari isi pengaduan masyarakat tiga kampung tersebut bahwa selama 56 tahun mereka menerima dampak negatif dari berbagai aktivitas pertambangan PT Freeport Indonesia.

Rumah dan tempat pemukiman yang rusak serta aktivitas lingkungan lainnya.

Kemudian masyarakat sekitar areal tambang melakukan dulang dan mendapat uap racun dari tailing yang dialirkan ke sungai dimana tempat masyarakat mendiami.

Poin lainnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika juga tidak memperhatikan hak ulayat mereka sebagai korban permenen terutama masyarakat Tsingwarop selaku pemilik areal tambang PT. Freeport sendiri.

Ketua Umum 2PAM3 Antonius Rahabav membenarkan adanya pengaduan tersebut.

“Dan dari poin-poin yang diadukan masyarakat adat tiga kampung ini telah memenuhi syarat formal maupun formil dan memenuhi standar oprasional lembaga kami,” ungkapnya kepada Koreri.com melalui telepon selulernya, Jumat (18/8/2023).

Antonius memastikan akan segera menggandeng beberapa pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan dan pengaduan dari masyarakat adat Tsingwarop tersebut.

“Intinya, kami akan turun ke lapangan untuk mengecek langsung fakta di lapangan dan kondisi yang dialami masyarakat adat tiga kampung Tsinga, Waa Banti dan Aroanop, yang adalah korban permanen di area tambang PT. Freeport Indonesia,” sambungnya.

Antonius juga memastikan akan menindaklanjuti melalui mekanisme advokasi lembaganya.

“Dalam hal ini kami akan menyampaikan persoalan ini ke berbagai pihak baik di daerah, ke pusat dan juga lembaga internasional,” tegasnya memastikan itu.

Antonius menegaskan hak asasi manusia (HAM) menjadi dasar pijakan pihaknya untuk mengungkap persoalan yang sebenarnya.

“Jika terbukti maka antara Pemerintah daerah dan PT. Freeport Indonesia juga pemerintah pusat telah mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

EHO

as