Soal Pengelolaan Pasar Baru Mardika Ambon, Begini Penjelasan Rahakbauw

IMG 20230822 WA0014

Koreri.com, Ambon – Pembangunan Pasar Mardika Ambon yang dibiayai dengan anggaran yang bersumber dari APBN senilai Rp 134 miliar telah rampung dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Maluku.

Untuk memastikan ketepatan waktu, anggaran dan tepat peruntukan bagi pasar baru Mardika itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara turun langsung meninjau bangunan dengan empat lantai tersebut pada beberapa waktu lalu.

Ia memastikan, setelah bangunan empat lantai ini selesai maka akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk dimanfaatkan bagi kepentingan daerah dan masyarakat.

“Kami dari Kementerian Keuangan selaku penyedia anggaran akan menyerahkan barang milik negara ini sebagai hibah dari pemerintah pusat (Pempus) kepada daerah,” ucapnya dalam kunjungan tersebut.

Kaitannya dengan itu, Ketua Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku Richard Rahakbauw mengatakan tidak dengan serta merta diserahkan namun semua itu harus melalui prosedur.

Menurutnya, tidak bisa diserahkan secara langsung kepada Pemerintah provinsi tergantung siapa yang kemudian melakukan pengelolaan.

“Karena sesuai aturan maka yang empunya lahan harus mengajukan usulan resmi kepada Kementerian Perdagangan untuk pengelolaan pasar. Kemudian oleh Kementerian, menyerahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk dipergunakan sesuai kesepakatan yang diatur,” terangnya.

Pihak, lanjut Rahakbauw, selaku Pansus Pasar Mardika akan mengawal seluruh proses hingga tuntas.

“Sebab lapak yang tersedia tidak untuk diperjualbelikan tetapi hanya dikenakan biaya retribusi yang diatur kemudian,” lanjutnya kepada sejumlah media di ruang Komisi III DPRD Maluku, Senin (21/8/2023).

Ketua Komisi III DPRD Maluku menegaskan jika ada oknum yang mengatakan bahwa lapak ini dijual dengan harga tertentu maka segera disampaikan kepada pihaknya selaku Pansus Pasar Mardika.

Pihaknya akan melakukan langkah hukum dengan resmi melapor ke Polda Maluku. Karena apa yang dilakukan telah sesuai dengan arahan Kementerian Perdagangan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021.

“Jadi yang dibayar oleh pedagang hanyalah retribusi bukan harga jual lapak dan besaran nominal retribusi itu akan diputuskan bersama dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah pusat,” bebernya.

Dengan demikian, pasar yang dibangun oleh Pemerintah pusat ini dapat dimanfaatkan dan dinikmati fasilitasnya dengan baik.

Pdagang yang akan menempatinya haus bisa menjaga kebersihan agar pembeli merasakan kenyamanan saat berada di area Pasar Mardika.

“Saya juga masih ingat apa kata Sekda Maluku Sadali Ie pada beberapa waktu lalu bahwa dalam kesiapan mengisi pasar modern Mardika, pihaknya telah melakukan langkah pendataan terhadap pedagang dan tercatat kurang lebih 1.352 pedagang untuk nantinya menempati lantai I dan II. Kaitannya dengan semua itu, kami akan koordinasi lanjut dengan Pemerintah Kota Ambon. Karena menurut saya, mereka yang mengetahui para pedagang itu,” pungkasnya.

JFL

Exit mobile version