as
as
as

Soal Masa Jabatan Pj Gubernur PB, Begini Pendapat Fraksi Demokrat dan PDIP

IMG 20230512 WA0037
Mendagri M. Tito Karnavian menyerahkan Kepres perpanjangan Pj Gubernur Papua Barat kepada Pj Gubernur Paulus Waterpauw di ruang kerja Mendagri, Jakarta, Jumat (12/5/2023).(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari– Masa aktif Komjen Pol (Purn) Drs Paulus Waterpauw M.Si sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan akan segera berakhir. Pria menjadi Penjabat Gubernur Papua Barat yang lahir di Karas Kabupaten Fakfak 25 Oktober 1963 lalu akan memasuki usia pensiun 60 tahun tepat pada 25 Oktober 2023 mendatang.

Hal itu, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya serta 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

as

Hanya saja, hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat (PB) maupun DPR setempat belum menerima surat atau pemberitahuan secara resmi dari Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Wakil Ketua III DPR Papua Barat Jongky R. Fonataba,S.E.,M.M mengatakan, fraksi Demokrat sangat setuju Penjabat Gubernur Papua Barat yang dijabat Komjen Pol (Purn) Drs Paulus Waterpauw,M,Si diperpanjang hingga tahun depan jika sesuai dengan aturan Aparatur sipil negara (ASN).

“Kami Fraksi Demokrat sangat mendukung jika secara aturan bisa diperpanjang karena jika ganti orang baru sudah pasti lain kebijakannya,” tulis Jongky Fonataba menjawab pertanyaan media ini melalui pesan singkat whatshappnya, Kamis (21/9/2023).

Sementara itu Ketua fraksi PDI Perjuangan DPR Papua Barat Roberth Manibuy,S.H.,M.M mengatakan pandangannya secara pribadi menilai kebijakan Pj Gubernur Drs Paulus Waterpauw,M.Si selama 1 tahun lebih memipim Provinsi ini sudah sangat tegas, namun pandangan fraksi belum ada instruksi.

“Belum ada intruksi dari DPD PDI Perjuangan Papua Barat, kami fraksi adalah perpanjang tangan partai di DPR jadi terkait ini kami masih harus berkoordinasi dengan partai,” jelas Manibuy.

Sebelumnya Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, S.IP yang dikonfirmasi awak media mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari Kemendagri RI.

“Apakah beliau (Penjabat Gubernur) akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Penjabat Gubernur pada saat waktu pensiunnya di Oktober mendatang ataukah tetap menjalankan tugas hingga 12 Mei 2024 nanti, itu DPR belum tahu,” akuinya di Manokwari, Rabu (20/9/2023).

Karena surat itu, menurut Wonggor, yang kemudian menjadi dasar bagi DPR PB untuk mengambil langkah.
Kendati demikian, DPR PB memandang perlu Mendagri RI untuk tetap memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur Waterpauw meski purna tugas pada tanggal 25 Oktober 2023 mendatang.

“Karena kami menilai kinerja Kaka Besar Paulus Waterpauw selama bertugas sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat sangat luar biasa, merespon masalah dengan cepat, turun langsung bertemu masyarakat, bahkan sangat serius menangani stunting hingga kemiskinan ekstrem,” bebernya.

Hampir dua tahun menjabat, Wonggor bahkan menilai kinerja Paulus Waterpauw sangat baik.
“Dan beberapa program beliau sudah berhasil baik terkait Perdasi dan Perdasus, penyelenggaraan pemerintahan secara umum, situasi keamanan ketertiban masyarakat di wilayah Papua Barat terkendali sangat kondusif selama seorang Paulus Waterpauw menjabat,” bebernya.

Dan kinerja ini pun, lanjut Politisi Golkar ini, tentu akan menjadi penilaian Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri RI.
“Keberhasilan program pemerintahan ini akan menjadi dasar penilaian Mendagri apakah jabatan Kakak besar Paulus Waterpauw tetap diperpanjang setelah masa pensiun atau tidak,” tandasnya.

Apalagi karena kinerja Paulus Waterpauw) yang sangat baik ini juga mendapat apresiasi dari Kemendagri RI.
“Maka berangkat dari kinerja baik itu, saya berharap Paulus Waterpauw tetap menjalankan tugasnya sebagai Penjabat Gubernur meski memasuki masa purnatugas. Itupun kalau itu tidak bertentangan dengan aturan,” sambungnya.

Tokoh muda Suku Arfak ini menambahkan, ketika nanti Mendagri tetap memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur,  DPR PB tetap mendukung.

“Keputusan diperpanjang dan tidak itu urusan pusat, DPR Papua Barat tetap mendukung keputusan pemerintah Pusat. Prinsipnya kami menunggu surat dari Kemendagri RI untuk mengambil langkah-langkah konkret,” pungkasnya.

KENN

as