Koreri.com, Jakarta – Langkah pelarian buronan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw alias RFYR kandas, setelah tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankannya di Rawa Badak Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/10/2023) Pukul 19.20 WIB
Buronan Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw (36) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat saat diamankan tidak melakukan perlawanan.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-02/R.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
Adapun nilai proyek Rp. 4.503.518.000,- (empat miliar lima ratus tiga juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) dan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.898.196.200,96 (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta seratus sembilan puluh enam ribu dua ratus rupiah koma sembilan puluh enam sen).
Dimana Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan pemanggilan terhadap RFYR untuk diperiksa sebagai saksi dan sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali namun RFYR tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Semenjak RFYR ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan, Tim Tabur Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat langsung bergerak mencari informasi dan melakukan pelacakan dari Manokwari lalu ke Sorong, Raja Ampat, Bali hingga Jakarta.
Sehari sebelumnya Tim Tabur Kejaksaan Agung mengintensifkan pencarian dan berhasil menemukan lalu mengamankan RFYR di Jakarta. Saat ini yang bersangkutan masih diamankan dan ditempatkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dibawa ke Manokwari guna kepentingan penyidikan.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
KENN