Amanat Pasal 201 UU Pilkada: Mendagri Berwenang Usulkan Pj Gubernur

IMG 20230928 WA0006
Foto Ilustrasi

Koreri.com, Jakarta – Masyarakat Papua Barat diminta memahami aturan Undang-undang tentang pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.

Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat Heriyanto, S.H., M.H dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan, masyarakat harus pahami aturan maupun UU perihal aturan pengangkatan Penjabat Gunernur, Bupati maupun Wali Kota.

“Saya mau kasih tahu Pasal 201 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota,” ujarnya, Selasa (31/10/2023) siang.

Kemudian Pasal 201 diberikan Tafsir Konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No.15/PUU/2022, yang mengatur harus ada Peraturan Teknis Pasal 201.

Kemudian lahir Permendagri No. 4 Tahun 2023 sebagai Peraturan Teknis Penunjukan Penjabat.

Pasal 4 Permendagri No. 4 Tahun 2023 menyatakan yang Berwenang mengusulkan Penjabat Gubernur adalah Menteri dan DPR Provinsi.

“Jadi jelas, selain DPR Provinsi, Pemerintah Pusat (Menteri) juga berwenang mengusulkan Penjabat Gubernur. Semoga ini dipahami dengan baik,” ujarnya.

Diungkapkan, penunjukkan Penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota dilakukan dengan prosedur dan mekanisme yang diatur di dalam Peraturan Mendagri No. 4 Tahun 2023.

“Siapapun yang terpilih sebagai Penjabat Gubernur telah melalui proses Kawah Candradimuka penilaian yang ketat soal kelayakan dan kepatutan. Ada yang namanya Tim Penilai Akhir yang berisikan Menteri-menteri dari lintas sektor yang terlibat,” tandas Heriyanto.

Ditegaskan dari Tim Penilai Akhir akan diputuskan oleh Bapak Presiden RI.

“Jadi penunjukkan Penjabat Gubernur bukan keputusan atau keinginan Bapak Paulus Waterpauw,” tegas Heriyanto.

RLS

Exit mobile version