Bawaslu Papua Barat Tak Tolerir Bacaleg Berstatus ASN

Ketua Bawaslu PB Elias Idie ST
Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie, S.T / Foto : KENN

Koreri.com, Manokwari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR setempat pada tanggal 3 November 2023 ini.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat pun mengingatkan KPU untuk mengikuti aturan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum terhadap bakal calon legislatif yang akan ditetapkan masuk dalam calon legislatif (Caleg).

Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie, S.T menegaskan, setiap bacaleg yang berstatus Aparatur Sipil negara (ASN) ditetapkan masuk dalam DCT harus sudah sesuai dengan aturan tanpa cacat termasuk tidak menggunakan surat keterangan proses pengurusan pengunduran diri.

Lebih khusus lanjut Elias, pada Pasal 14 Ayat 3 dan Pasal 15 Ayat 3.

Dalam dua ketentuan itu ditegaskan pula soal penyerahan surat bukti telah berhenti sebagai ASN dan pejabat publik pada tanggal 3 November 2023.

“Kita bicara prinsip kepastian hukum, jadi ketika pada tahapan kampanye mulai tanggal 28 november 2023 kemudian ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat tetapi ada pertimbangan KPU bahwa berikan bacaleg kesempatan, pandangan Bawaslu bahwa bacaleg tersebut dalam menggunakan kewenangan kampanye, dia belum memenuhi syarat artinya tidak boleh berkampaye,” tegas Elias Idie.

Jika bacaleg yang belum memenuhi syarat itu tetap berkampaye maka Bawaslu menganggap masuk dalam kategori perbuatan palanggaran dan temuan sehingga diproses sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Ketua Bawaslu, bacaleg yang diloloskan KPU itu berkampanye dianggap sebagai ASN terlibat dalam politik praktis.

Karena itu, lembaga pengawasan pemilu menghimbau kepada partai politik dan Bacalegnya untuk tidak coba-coba melakukan hal ini.

“Kami minta KPU harus clearkan semua persyaratan bacaleg menjadi Caleg sebelum surat suara dicetak tanggal 10 November 2023,” tegasnya.

Dari 2 bakal calon yang diungkapkan KPU Papua Barat masih berstatus ASN, Elias Idie menuturkan tinggal satu orang asal Partai Ummat, namun masih menunggu surat pemberhentian dari pejabat berwenang.

KENN

Exit mobile version