Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong resmi menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota dalam Pemilihan Umum 2024.
Penetapan tersebut berdasarkan Pengumuman Nomor 1142/PL.01.5-PU/9671/2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Sorong dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pengumuman ini mengacu pada ketentuan Pasal 85 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berikut Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Sorong dan Persentase Keterwakilan sebagai berikut,
