Koreri.com, Fef – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tambrauw resmi menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD dalam Pemilihan Umum 2024.
Penetapan tersebut berdasarkan Pengumuman Nomor 1429/PL.01.4-Pu/9604/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Tambrauw dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Pengumuman ini mengacu pada ketentuan Pasal 85 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berikut Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tambrauw dan Persentase Keterwakilan sebagai berikut,
