as

Pagu DBH Migas Otsus 2024 Turun Signifikan, Pemprov PBD Bakal Pertanyakan ke Kemenkeu

Pj Gub PBD 6 kab n kota

Koreri.com, Sorong – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) bakal menanyakan ke Kementerian Keuangan RI berkaitan dengan Pagu Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Otonomi Khusus 2024 yang mengalami penurunan yang signifikan.

Hal itu disampaikan Penjabat Gubernur PBD Dr. Muhammad Musa’ad usai memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada Tahun 2024 yang berlangsung di hotel Rylich Panorama, Senin (6/11/2023).

Hadir dalam rakor, Penjabat Wali Kota Sorong Septinus Lobat, SH, MPH bersama Pj. Bupati Sorong dan perwakilan para Bupati se-wilayah Provinsi PBD.

Turut hadir pula, para pejabat provinsi dan kabupaten/kota se-wilayah PBD.

Di momen itu, dilakukan penyerahan SK Pembagian DBH kepada masing-masing kepala daerah di wilayah PBD.

“Hari ini, kami melakukan rapat koordinasi dengan melakukan beberapa agenda. Pertama, kita menyerahkan SK untuk pembagian Dana Bagi Hasil Migas Tahun 2023 untuk  termin yang keempat kepada masing-masing kabupaten dan kota. Sekaligus kita juga menyerahkan Pagu DBH untuk 2024,” terangnya kepada awak media, Senin (6/11/2023).

DBH Migas Otsus 2024
Pagu Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Otonomi Khusus 2024

Diakui Pj Gubernur, khusus untuk Pagu DBH Migas 2024 mengalami penurunan yang sangat signifikan dari yang sebelumnya mencapai 900-an miliar namun sekarang hanya 100 lebih.

“Oleh karena itu, semua kepala daerah, dan saya di provinsi maupun teman-teman di kabupaten/kota sepakat terima itu. Tetapi kita akan mempertanyakan itu, minta penjelasan dari pihak-pihak terkait tentang penurunan tersebut apa gerangan penyebabnya sehingga jelas. Karena kita juga nanti akan memberikan penjelasan kepada rakyat kita,” tegasnya.

Pj Gubernur kemudian merincikan, tahun 2023 pembagiannya yang sudah diserahkan pada wilayah sekitar daerah penghasil. Kabupaten Sorong menerima Rp300 miliar kemudian kabupaten/kota rata-rata 54 sampai 56 miliar.

Sementara untuk 2024 hanya berjumlah total 120 sekian miliar, dengan rincaian masing-masing kabupaten/kota yang bukan penghasil itu Rp10 miliar lebih. Sementara daerah penghasil hanya Rp69 miliar lebih.

“Jadi, karena ini sudah keputusan Kementerian Keuangan sehingga kita menerima tetapi kita juga butuh penjelasan. Nanti kami akan menyurat dan meminta pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan sehingga kita juga bisa sampaikan kepada masyarakat kita. Karena dalam DBH itu juga ada hak-hak masyarakat yang harus kita penuhi,” pungkasnsya.

ZAN