as
as

Soal Usulan 3 Nama Calon Pj Bupati di DPRD Biak, Begini Respon Herry Naap

Bupati Biak HAN Soal 3 Nama PJ Bup Biak

Koreri.com, Biak – DPRD menggelar rapat dengan agenda penyampaian/pengusulan nama Penjabat (Pj) Bupati Biak yang dihadiri Bupati Herry Ario Naap bertempat di ruang siang utama gedung Dewan setempat, Kamis (9/10/2023)

Di rapat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan 3 calon yaitu Christian Sohilait, SE., M.Si, Elsye Rumbekwan, S.Sos., M.Si dan Herry Mulyana, S.Sos., M.Si

as

Fraksi Nasdem mengusulkan, 4 calon yakni, Christian Sohilait, SE., M.Si, Enias Rumbewas SE.,M.Si, Lot Yenesenem, SE., M.Si dan Herry Mulyana, S.Sos., M.Si

Fraksi Golkar mengusulkan 3 calon yaitu, Christian Sohilait, SE., M.Si, Markus O. Mansnembra, SH., MM dan  Lot Yenesenem, SE., M.Si

Fraksi (Gabungan) GPKSRIR mengusulkan 3 calon yaitu: Christian Sohilait, SE., M.Si, Elsye Rumbekwan dan Herry Mulyana, S.Sos., M.Si

Fraksi PPP-PKB mengusulkan 3 nama yaitu: Lot Yenesenem, SE., M.Si, Christian Sohilait, SE., M.Si dan Elsye Rumbekwan, S.Sos., M.Si

Hasil rekapitulasi dukungan fraksi yaitu mencalonkan Christian Sohilait, SE., M.Si, Herry Mulyana, S.Sos., M.Si, Lot Yenesenem, SE., M.Si, Elsye Rumbekwan, S.Sos., Enias Rumbewas SE.,M.Si dan Markus O, Mansnembra, SH.,MM.

Bupati Herry Ario Naap ketika dikonfirmasikan membenarkan hal ini.

Dikatakan, dirinya diundang DPRD Biak Numfor untuk bersama-sama dengan DewanC dalam kegiatan penyampaian hasil rapat fraksi-fraksi untuk mengajukan calon Penjabat Bupati Biak Numfor.

Dari pertemuan itu, DPRD telah menyampaikan 6 nama yang kemudian akan dibawa lagi dalam Paripurna Dewan untuk finalisasi 3 nama.

“Setelah didiskusikan bersama-sama, saya menyampaikan bahwa itu adalah hak dan kewenangan DPRD sehingga selanjutnya DPRD akan membawa ini dalam Paripurna yang direncanakan tanggal 10 November 2023. Paripurna dimaksud untuk penetapan 3 nama dari enam nama tersebut yang kemudian selanjutnya akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri guna mendapat sebuah keputusan siapa yang akan ditunjuk sebagai Penjabat Bupati,” urainya.

Menurut Herry, masa jabatan Bupati definitif sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

“Sebagai Bupati saya mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa yang pastinya kita telah mempercayakan anggota Dewan sebagai perwakilan seluruh masyarakat di 19 Distrik yang ada di Kabupaten Biak Numfor dan merekalah yang akan menentukan dari 6 nama ini kemudian diajukan jadi 3 nama untuk mendapat pertimbangan dan keputusan dan Menteri Dalam Negeri,” imbuhnya.

Bupati menekankan pula bahwa selain DPRD Biak mengajukan 3 nama, Gubernur Papua pun berhak untuk mengajukan 3 nama bahkan Kementerian Dalam Negeri pun juga akan mengajukan beberapa nama.

Kemudian akan dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan sebuah keputusan.

“Bagi saya, siapa pun yang diajukan yang terutama adalah siap untuk kembali ke Kabupaten Biak Numfor untuk melayani dan membangun daerah yang kita cintai ini. Jadi mari kita tidak harus terlalu berpolemik, tidak boleh ada konflik supaya Biak tetap aman dan damai,” pesannya.

Bupati Herry menambahkan pula, siapapun dia anak-anak negeri yang merupakan aset-aset bangsa ini ketika ditetapkan untuk menjadi penjabat Bupati Biak Numfor akan siap untuk membangun Biak

“Penjabat ini akan bertugas hanya satu tahun dari satu Januari sampai dengan sekitar akhir November karena bulan September 2024 itu sudah ada pemilihan Bupati Biak Numfor secara serentak dan kalau tidak ada persoalan dan gugatan-gugatan paling tidak bulan Desember 2024 itu sudah dilantik Bupati Definif untuk memimpin Kabupaten Biak Numfor,” tukasnya.

HDK

as