Koreri.com, Sorong – Kasus jual beli mesin antara WNL dan kakak kandungnya WRL yang berujung proses hukum di Kepolisian Sektor Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat Daya kini memasuki babak baru.
FT, istri dari WRL yang telah berstatus tersangka resmi ditahan penyidik Polsek Sorong Barat sejak Sabtu (11/11/2023).
Sementara WRL, suaminya yang juga telah berstatus tersangka tidak ditahan karena dalam kondisi sakit stroke berat.
FT, setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam langsung dipindahkan ke tahanan Polresta Sorong Kota, Minggu (12/11/2023).
Pasangan suami istri ini dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 372 dan 378 KUHPidana.
Pasca ditahan, Kuasa Hukum WRL dan FT Arfan Foretoka, SH mengaku telah melakukan sejumlah langkah. Salah satunya dengan langsung mengajukan surat penangguhan penahanan.
“Kenapa saya ajukan surat penangguhan penahanan itu? Karena dengan alasan kondisi dari suami klien saya yang sakit stroke walaupun dua-dua sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini. Tetapi yang ditahan istrinya karena suaminya dalam kondisi sakit maka saya ajukan surat penanggungan penahanan supaya suaminya bisa dirawat sama istrinya karena yang bisa merawat itu hanya istrinya. Buang air besar saja di tempat sehingga saya ajukan alasan-alasan itu,” ungkapnya kepada awak media di Sorong, Kamis (16/11/2023).
Upaya lainnya, lanjut Kuasa Hukum yaitu terkait dengan potensi perkara perdata dalam kasus pidana yang dilaporkan.
“Jadi, dari potensi perdata, saya ajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan nomor register perkara sudah dikeluarkan Pengadilan Negeri Sorong dengan register perkara nomor 115/Pdt.G/2023/PN.Son tertanggal 16 November 2023,” bebernya.
Berkaitan dengan gugatan PMH ini, Kuasa Hukum juga mendesak Polisi untuk segera menangguhkan penahanan kliennya. Hal itu mengacu kepada SEMA Nomor 1 Tahun 1956
“Karena secara hukum sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 ketika ada muncul dua potensi perkara maka salah satunya harus ditangguhkan. Otomatis yang ditangguhkan adalah perkara pidana sambil menunggu putusan perkara perdata. Sehingga tadi saya sudah masukkan surat ke Kapolresta Sorong Kota juga ke Kapolsek karena berkaitan dengan laporan TKPnya ada di Polsek Sorong Barat. Saya juga sudah ketemu dengan Kapolsek, saya sampaikan ke Kapolsek bahwa ibu ini harus dikeluarkan secara hukum. Itu karena dasar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 tadi,” bebernya.
Untuk diketahui, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 Pasal 1 berbunyi apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.
Anehnya, Kapolsek menurut Kuasa Hukum, menyatakan tidak bisa karena itu menjadi kewenangan penyidik.
“Sebenarnya kewenangan penyidik itu berlaku ketika surat permohonan penangguhan yang pertama kami ajukan pada hari Sabtu lalu. Tetapi ketika saya sudah ajukan gugatan secara perdata maka harusnya secara hukum, klien saya FT harus dikeluarkan dari tahanan sambil menunggu keputusan perdata sesuatu Peraturan MA tadi,” bebernya.
Kuasa Hukum mengaku heran dan merasa aneh atas sikap dan kinerja Polsek Sorong Barat tersebut.
“Makanya saya pertanyakan ada apa ini dengan Kapolsek dan beberapa penyidik yang ada di Polsek Sorong Barat ini? Kenapa mereka tidak mau keluarkan klien saya padahal register perkara perdata sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Sorong,” herannya.
Ia mengaku tak keberatan jika misalnya Polisi juga sudah mendaftarkan perkara pidana tersebut ke PN Sorong.
“Tapi sekarang kan mereka masih proses pemeriksaan tambahan dan sebagainya. Artinya ini harus kan ditangguhkan dulu, karena ini hukum yang berbicara. Tapi kenapa Kapolsek dan Kanit Reskrimnya tidak mau untuk mengeluarkan penangguhan penahanan,” tegasnya mempertanyakan itu.
Kuasa Hukum menambahkan, sidang gugatan PMH akan digelar pekan depan.
“Makanya sebelum sidang pertama, harusnya klien saya ditangguhkan penahanannya karena perkara ini sudah teregister di PN Sorong,” tegasnya.
Soal dugaan adanya kongkalikong dalam penanganan perkara ini, Kuasa Hukum mengaku tak bisa menduga seperti itu.
Kendati demikian, dia tak membantah soal adanya beberapa kejanggalan seperti penerapan pasal yang sama kepada FT istri dari WRL yang menurutnya tidak sesuai aturan karena bukan sebagai pelaku utama tetapi turut serta.
“Harusnya dia itu masuk dalam kategori turut serta tapi inikan ditetapkan Penyidik sebagai pelaku utama juga dengan penerapan pasal yang sama. Dan juga sampai hari saya tidak tahu kapan klien saya ditetapkan sebagai tersangka, kapan dan berdasarkan apa? Kita tidak tahu dan beberapa hal lainnya,” ujarnya.
Untuk itu, dia akan menunggu tindak lanjut Polisi atas penahanan kliennya.
Pihak Polsek Sorong Barat yang mintai tanggapannya belum memberikan pernyataan atas kasus ini dengan alasan harus langsung ke pimpinan.
Sebelumnya, pasangan suami istri di Kota Sorong, Papua Barat Daya (PBD) terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian.
WRL dan istrinya FT yang kini berstatus tersangka terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Menariknya, ternyata pelapornya dari kasus ini adalah adik kandung dari WRL yaitu WNL.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sorong Barat karena dilaporkan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana.
Kasus ini berkaitan dengan peristiwa sekitar 6 atau 8 tahun yang lalu ketika terjadi transaksi jual beli mesin pancang jembatan seharga 40 juta antara WRL dan adiknya WLN.
“Intinya kalau kita bicarakan kronolgis inikan sebetulnya adik kakak ya, kemudian terlibat jual beli dan belakangan dipersoalkan. Lalu dilaporkan ke Polsek Sorong Barat hingga akhirnya klien saya ditetapkan sebagai tersangka,” urai Kuasa Hukum WRL dan FT Arfan Foretoka, SH ketika ditemui awak media di Polsek Sorong Barat, Sabtu (11/11/2023) saat memberikan keterangan terkait kronologi kasus dimaksud.
“Yang menjual adalah WNL adik kandung klien kami. Namun menurut beliau, transaksi penjualan dilakukan tanpa adanya nota atau kwitansi jual beli. Hanya berdasarkan saling percaya karena keduanya adalah saudara kandung,” terangnya.
Dari informasi yang diterima dari kliennya proses jual beli tersebut terjadi karena peran sang ibu yang meminta kliennya membantu sang adik yang lagi kesulitan uang.
ZAN
