as
as

DPRD Sahkan APBD Kota Jayapura 2024 Sebesar Rp1,7 Triliun

DPRD Kota JPR Sahkan APBD 2024

Koreri.com, Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura akhirnya menetapkan dan mensahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2024 sebesar Rp1,7 Triliun.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Nomor 7/DPRD-Kota/PRP/2023 tentang Persetujuan DPRD Kota Jayapura terhadap APBD TA.2024.

as

Dan kemudian disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Jayapura Masa Sidang III Tahun 2023 dengan agenda pembahasan Raperda tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jayapura TA. 2024.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Joni Y. Betaubun, didampingi Wakil Ketua II Silas Youwe dan dihadiri Anggota DPRD Kota Jayapura, Pj Wali Kota Jayapura Dr. Frans Pekey, Penjabat Sekda Robby Kepas Awi, jajaran Forkopimda dan pimpinan OPD setempat.

Secara umum Fraksi Golkar, NasDem, Kebangkitan Solidaritas Demokrat (KSD), Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) dan Fraksi PDIP Perjuangan  menyetujui Raperda APBD 2024 disahkan menjadi Perda baru.

“APBD TA. 2024 sebesar Rp. 1.705.155.353.116 sudah diterima dan disetujui semua fraksi DPRD Kota Jayapura bersama Pj Wali Kota Jayapura. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 106 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menegaskan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui Raperda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya setiap tahun anggaran,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura, Joni Y. Betaubun, SH.,MH dalam sambutan penutupan rapat paripurna di ruang sidang utama gedung Dewan setempat, Selasa (28/11/2023).

Dirincikan, jumlah pendapatan daerah sebesar Rp. 1.619.162.807.661,- ditambah dengan jumlah penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 85.992.545.455,- atau sama dengan jumlah belanja daerah sebesar Rp. 1.698.820.353.116,- ditambah dengan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 6.335.000.000,-

“Atas nama masyarakat Kota Jayapura, maka DPRD kembali menyetujui dan menetapkan APBD TA. 2024 sebagai legalitas yuridis formil terhadap APBD Kota Jayapura TA 2024 sehingga sah secara hukum,” tegasnya.

DPRD Kota JPR Sahkan APBD 2024 2Lembaga legislatif juga mengharapkan kepada eksekutif agar program dan kegiatan TA. 2024 yang telah ditetapkan pada APBD Kota Jayapura kiranya dapat dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran maupun tepat pertanggungjawabannya.

“Dengan memperhatikan jadwal perencanaan pembangunan secara nasional maupun daerah dan khususnya perencanaan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura melalui mekanisme Musrenbang pada setiap bulan maret tahun berjalan,” harapnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Dr. Frans Pekey, mengatakan substansi APBD 2024 yang telah terekam dalam Nota Keuangan dan RAPBD Kota Jayapura telah dikaji, dibahas dan dikritisi oleh alat-alat kelengkapan Dewan, serta telah mendapat persetujuan melalui pendapat akhir fraksi-fraksi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 306 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah maupun Pasal 106 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Segala saran pendapat dan koreksi yang disampaikan, akan diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh eksekutif, guna meningkatkan kualitas Perda Kota Jayapura, tentang APBD Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya dalam pidato penutupan Sidang Paripurna Masa Sidang III DPRD Kota Jayapura 2023 terhadap pembahasan RAPBD 2024.

Dijelaskan, sebagai lembaga representasi rakyat, legislatif telah memberikan koreksi kritis terhadap berbagai kebijakan strategis alokasi sumber dana, guna menopang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Semua saran konstruktif yang disampaikan, senantiasa menjadi sarana bagi pihak eksekutif, untuk memicu berbagai perubahan sekaligus pendorong sikap responsivitas, terhadap dinamika pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.

Diingatkan Penjabat, untuk menjaga konsistensi dan stabilisasi struktur APBD 2024 diimbau kepada OPD-OPD teknis selaku pengguna dan penanggungjawab anggaran agar mengambil langkah dan upaya maksimal guna merealisasikan target PAD sebagaimana yang telah disepakati dan tetapkan dalam APBD.

“Khusus untuk OPD kolektor, agar lebih giat serta tingkatkan koordinasi dan kerjasama untuk mengoptimalkan realisasi target penerimaan yang telah ditetapkan dalam APBD,” pungkasnya.

EHO

as