as
as

DPRD Maluku Agendakan Paripurna Pemberhentian Murad-Orno, Ini Jadwalnya

Benhur G. Watubun DPRD Maluku 1
Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun,

Koreri.com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku mengagendakan Rapat Paripurna Pemberhentian Gubernur Murad Ismail dan wakilnya Barnabas Orno.

Informasi yang diperoleh media ini, Paripurna dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat (1/12/2023) besok.

as

Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun, menjelaskan agenda paripurna tersebut didasarkan pada UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat 5 yang menegaskan tentang hasil Pilkada 2018 berakhir masa jabatannya di 2023 ini.

Dan kemudian dikuatkan oleh Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada lima Ketua Dewan yang juga menyatakan tentang masa akhir Pemerintahan Gubernur Maluku tanggal 31 Desember 2023.

Karenanya wajib dilaksanakan rapat paripurna.

“Jadi paripurna pengumuman pemberhentian akan dilaksanakan terlebih dahulu, baru kemudian pengusulan Penjabat Gubernur Maluku ke pemerintah pusat,” jelasnya.

Selain itu, kata Benhur, sekalipun proses pemilihan Pj Gubernur Maluku telah selesai, namun bukan serta merta langsung diusulkan karena Dewan juga meminta surat atau penjelasan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tentang status para calon apakah terlibat dalam proses baik penyelidikan maupun penyidikan atau tidak.

“Dan Kejati sudah membalas surat ke kita tadi, saya sudah baca suratnya. Dan tiga calon Penjabat Gubernur Maluku yang terpilih ini tidak pernah ada dalam proses hukum. Artinya sudah clear tinggal kita usulkan setelah dilakukan paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku,” tandasnya.

Terkait paripurna pemberhentian dimaksud, sambung Benhur, agar masyarakat mengetahui bahwa tanggal 31 Desember 2023, Gubernur dan Wagub Maluku sudah mengakhiri massa jabatannya.

“Sehingga terhitung 1 Januari 2024 itu sudah ada Pj Gubernur Maluku yang baru,” tandasnya.

Mengenai masih adanya upaya hukum gugatan ke MK terkait dengan UU No. 10 khususnya Pasal 201 yang dilakukan Gubernur Murad Ismail, kata Benhur, Dewan tetap merujuk pada surat Mendagri yang ditujukan ke Ketua DPRD Maluku.

“Kalau misalkan Pak Gubernur Murad melakukan judicial review atau melakukan gugatan ke MK terkait dengan UU No. 10 khususnya Pasal 201 itu, dan merasa bahwa argumentasi hukumnya kuat dan beliau misalkan menang itu urusan pemerintah. Karena urusan Dewan hanya terkait UU, dan kita laksanakan sesuai kehendak UU,” pungkasnya.

JFL

as