as
as

DPRD Maluku Gelar Paripurna Pemberhentian Murad-Orno, Lanjut Usul 3 Nama Calon

DPRD Mal Paripurna Pemberhentian Miurad Orno

Koreri.com, Ambon – Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024 resmi digelar.

Paripurna yang digelar DPRD Maluku di gedung Parlemen setempat, Sabtu (2/12/2023) dipimpin ketuanya Benhur G. Watubun.

as

Kendati demikian, momen paripurna tersebut tak dihadiri baik Gubernur Murad Ismail maupun wakilnya, Barnabas Orno.

“Jadi, DPRD secara resmi telah mengundang mereka, tapi mereka tidak hadir,” ungkap Benhur kepada awak media usai rapat paripurna.

Menurutnya, ketidakhadiran Murad dan Orno berbeda jauh dengan sikap kepala daerah lainnya, yang legowo melepas tugas dan tanggungjawab sebagai pemimpin.

Sebut saja mantan Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun, Wali Kota Tual Adam Rahayaan, serta beberapa kepala daerah lainnya.

Sikap yang ditunjukan orang nomor satu dan dua di bumi raja-raja itu juga tidak mengurangi rasa hormat dan wibawa lembaga DPRD Maluku. Apalagi paripurna dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang.

“Saya sudah lega karena salah satu amanat dari pada pelaksanaan proses pengusulan Penjabat Gubernur yaitu kita telah mengusulkan pemberhentian saudara Gubernur dan Wakil Gubernur,” bebernya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan melaporkan apa yang sudah dilakukan DPRD Maluku ke Menteri Dalam Negeri, termasuk pengusulan tiga calon Penjabat Gubernur, masing-masing Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si,  Deputi II Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Mayjen TNI-AD Dominggus Pakel, M.M.S.I, dan Staf ahli bidang pemerintahan dan otonomi daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Jufri Rahman.

Sesuai jadwal yang sudah ditentukan, Benhur mengatakan pertemuan bersama Menteri Dalam Negeri berlangsung 4 Desember mendatang.

“Jadi sudah dijadwalkan tanggal 4 Desember, kita akan diterima oleh Kementerian Dalam Negeri dan kita akan menyampaikan seluruh laporan terkait dengan proses, termasuk pemilihan Penjabat Gubernur sangat demokratis, dengan melahirkan tiga nama terbaik yang akan diusulkan,” sambungnya.

Benhur berharap sebelum tanggal 1 Januari 2024, Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sudah menetapkan Penjabat Gubernur Maluku sehingga nantinya tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Karena tentunya akan menganggu pelayanan publik dan juga urusan Pemerintahan di Daerah,” pungkasnya.

JFL

as