Koreri.com, Jayapura – Wakil Bupati Johannes Rettob menegaskan dirinya tidak pernah sama sekali diberitahukan soal rencana rolling jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
“Sama sekali saya tidak diberitahukan terkait rolling jabatan. Dan andaikan diminta pendapat atau dilibatkan dalam rolling jabatan ini, saya pasti akan katakan tidak boleh dilakukan rolling jabatan di akhir masa jabatan kita,” tegasnya kepada Koreri.com, Sabtu (9/12/2023) malam.
Bahkan selain Kepala BPKSDM, Sekda juga kata Wabup Rettob, tidak mengetahui adanya roling jabatan.
“Bupati jalan sendiri bahkan Kepala BKSDM dan Sekda juga tidak dilibatkan dalam rolling jabatan pada tanggal 5 Desember 2023 lalu,” sambungnya.
Atas fakta ini, Rettob pun mengaku tahu dan menyebutkan siapa otak dibalik semua ini.
“Jadi, siapa otak dibalik semua tindakan Bupati Eltinus Omaleng ini? Saya sudah tanya Sekda, beliau tidak tahu apa-apa dan memang betul. Saat itu beliau (Sekda Robert) pulang kampung karena orang tua meninggal dunia kemudian dia kembali sudah dilakukan rolling jabatan tersebut. Dan melihat daripada orang-orang yang dilantik, orang yang digeser ini sudah ketahuan sama sekali bahwa siapa otak dibalik ini semua, sangat ketahuan. Ini pembisik-pembisik Bupati Eltinus Omaleng punya kerja,” bebernya.
Rettob kemudian menyinggung soal adanya ketentuan yang menyatakan bahwa 6 bulan sesudah pelantikan dan 6 bulan sebelum akhir masa jabatan kepala daerah tidak boleh melakukan rolling jabatan OPD.
“Tapi Bupati Mimika Eltinus Omaleng tidak pusing dengan aturan main. Maka dia rolling jabatan sembarangan sampai sudah 4 kali dilakukan rolling dari bulan September,” bebernya.
Rettob pun menyesalkan banyak anak Amungme dan Kamoro dinonjobkan.
“Makanya saya sampaikan bahwa sebagai anak Amungme dan Kamoro, orang yang lahir dan besar di Mimika kita sudah perjuangkan anak-anak negeri ini tapi justru Bupati Eltinus Omaleng nonjobkan mereka,” sesalnya.
Pertanyaannya, dinonjobkan itu kenapa? Apakah mereka ini salah? Atau karena mereka tidak melaksanakan pekerjaan? Inikan tidak !
“Tapi ada unsur-unsur lain yang kemudian membuat mereka dinonjobkan dan ini saya sangat kecewa sekali karena bukan saja anak-anak Amungme dan Kamoro tapi hampir semua anak Papua lain juga dinonjobkan. Ini yang buat saya sangat kecewa sekali,” kecamnya.
Olehnya itu, Wabup Rettob mendesak para ASN untuk menuntut perlindungan hukum atas haknya.
“Sehingga mereka (ASN nonjob) bisa gugat SK Bupati Mimika melalui PTUN, mereka bisa melaporkan ke Komisi ASN, BKN dan juga Ombudsman. Saya pikir kasihan pegawai negeri yang haknya dipotong oleh Bupati yang menabrak aturan, Itu tidak sama sekali benar,” cetusnya.
EHO