KPU PBD Gelar Rakor Penyusunan Jadwal dan Lokasi Kampanye, Begini Pengaturannya

KPU PBD Rakor penyusunan Jadwal2

Koreri.com, Sorong – KPU Provinsi Papua Barat Daya gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal dan Lokasi Kampanye untuk Partai Politik Tingkat Provinsi dan juga untuk Calon Anggota DPR – DPD RI dapil setempat yang berlangsung di Hotel Aston Kota Sorong, Jumat (19/1/2024).

Rakor dihadiri Komisioner KPU PBD, Bawaslu, Kesbangpol, Pejabat Kepolisian hingga perwakilan partai politik di wilayah tersebut.

Plt Ketua KPU PBD Fatmawati dalam keterangannya kepada awak media mengatakan hampir semua partai politik menyepakati jadwal atau rancangan jadwal yang telah dipresentasikan termasuk juga kepada calon DPR atau DPD RI

“Tempat pelaksanaannya untuk partai politik tingkat Provinsi Papua Barat Daya tentu kami menyesuaikan atau mengikuti jadwal nasional yang telah ditetapkan oleh KPU RI sebagaimana SK Nomor 78 Tahun 2024. Kemudian, berdasarkan SK itu KPU Provinsi melakukan penyusunan,” ungkapnya.

Diakui Fatmawati, memang di dalam SK yang sudah ditetapkan KPU RI bahwa kampanye parpol itu menyesuaikan kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Dan untuk Provinsi Papua Barat Daya masuk dalam zona B yang ditetapkan oleh KPU RI dan pada zona B tanggal 21 Januari, kita akan mulai dengan kampanye Calon nomor urut 2. Berarti untuk tingkat Provinsi Papua Barat Daya yang berkampanye pada tanggal 21 Januari adalah calon pengusung partai politik pengusung atau partai politik pendukung paslon nomor 2 sebanyak 7 partai pengusung dan satu partai pendukung. Jadi total 8 parpol,” rincinya.

Dengan demikian, kampanye pada setiap kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 21 Januari nanti adalah kampanye Paslon nomor urut 02 beserta partai pendukung dan pengusungnya.

“Untuk 8 partai, kami menyediakan 8 titik lokasi kampanye rapat umum di semua kabupaten/kota sehingga semua partai dipastikan mendapatkan lokasi pada saat mereka kampanye,” sambungnya.

KPU PBD, jelas Fatmawati, mengatur tanggal pelaksanaan kampanye kemudian parpol yang akan melaksanakan pada hari yang ditentukan. Kemudian akan dilanjutkan oleh KPU Kabupaten/Kota setelah KPU Provinsi dengan menetapkan menetapkan titik lokasi kampanyenya.

“Ini yang kemudian akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota mulai besok sebagaimana Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye. Bahwa kami KPU provinsi, kabupaten/kota terakhir menyerahkan SK itu di h-1 pelaksanaan kampanye berarti kita pastikan hari ini sudah disepakati oleh partai politik dan besok kita akan serahkan SK-nya,” harapnya.

Pihaknya berharap setelah parpol menerima jadwal kampanye, dapat segera menyusun beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti surat pemberitahuan yang nantinya wajib disampaikan kepada pihak Kepolisian. .

“Saya kira apa yang tadi telah menjadi kesepakatan kita bersama bahwa kemudian h-3 itu sudah harus diberikan surat pemberitahuannya mengingat epolisian dalam hal ini juga harus mempersiapkan personil pengamanan. Karena hari ini baru kita selesaikan jadwalnya. maka tentu besok ketika mereka menerima jadwal bisa segera teman-teman partai ini berkoordinasi kemudian mempersiapkan surat pemberitahuan kepada kepolisian,” imbuhnya.

Fatmawati menambahkan terkait deklarasi kampanye damai itu tidak dilakukan karena sebelum masa kampanye tanggal 28 November 2023 lalu telah dilakukan secara nasional dan serentak di Jakarta.

“Sehingga kami di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak lagi melakukan kegiatan tersebut,” pungkasnya.

ZAN

Exit mobile version