Satreskrim Polres Mimika Gelar Perkara Hari Ini, Ini Respon Kuasa Hukum Korban

IMG 20240124 WA0010

Koreri.com, Jayapura – Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika segera menggelar perkara menaikkan status kasus pengeroyokan 2 ASN Pemerintah setempat dan pengrusakan rumah dari lidik ke sidik.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu. Fajar Sadiq, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah orang saksi dan hari ini gelar perkara untuk menaikkan status kasus pengeroyokan dan pengrusakan rumah terhadap 2 ASN Pemkab Mimika.

“Untuk hari ini akan kami gelar perkara terkait status dari lidik ke sidik dan disusul dengan pemanggilan yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan dan pengeroyokan tersebut berdasarkan keterangan saksi,” kata Iptu. Fajar Sadiq kepada Koreri.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/01/2024) pagi.

Dijelaskan, 4 saksi yang sudah dimintai keterangan diantaranya saksi korban berinisial BB diperiksa tanggal 18 Januari 2024 dan sudah dimintai keterangan. Kemudian saksi FEM, MK dan AB sudah dimintai keterangan.

“Jadi total 4 saksi yang sejauh ini diperiksa penyidik Polres Mimika bukan 9 saksi,” jelas Fajar.

Untuk terlapor (pelaku), memang ada beberapa nama yang disebutkan dan penyidik akan jadwalkan pemanggilan berdasarkan keterangan saksi yang terlihat diduga melakukan pemukulan terhadap korban.

“Makanya kemarin kami sudah layangkan surat panggilan untuk segera datang ke kantor polisi untuk diperiksa dan mintai keterangan. Untuk siapa yang pukul (pelaku) kami belum buka saat ini karena memang ada beberapa nama disebutkan dan mohon waktu untuk belum disebutkan saat ini ya. Sebentar lagi,” imbuhnya.

Disinggung soal nama istri Bupati Mimika dan istri Jubir YK yang telah disebut saksi dalam BAP, Kasat memastikan soal nama pelaku pastikan akan diumumkan.

“Tunggu saja mas.., pasti kami umumkan siapa pelakunya. Jika kuasa hukum korban mengatakan bahwa dalam BAP saksi sebut nama istri Bupati berarti kami membenarkan tapi kami mohon waktu untuk menyampaikan secara lengkap,” sambungnya.

Dari keterangan saksi yang sudah di BAP dan hasil olah TKP, apakah status kasus pengeroyokan dan pengrusakan rumah ASN ini layak dinaikkan ke sidik atau tidak?

“Kami mohon waktu untuk gelar perkara,” jawabnya singkat.

Kuasa Hukum Desak Penyidik Tetapkan Tersangka

Sementara itu, kuasa hukum korban, Yoseph Temorubun, terus menyoroti secara khusus kinerja Penyidik Satreskrim Polres Mimika.

“Jadi kalau Penyidik Reskrim Polres Mimika menggelar perkara lalu tidak menetapkan tersangka itukan lucu. Bagaimana bisa gelar perkara baru tidak umumkan status tersangka dalam pemeriksaan penyidik sudah 9 orang saksi yang diperiksa dan berdasarkan keterangan-keterangan saksi sudah jelas menyebutkan nama 2 orang pelaku utama pada saat kejadian adalah aktor pengeroyokan dan pengrusakan,” sorotnya.

Karena jIka dikaitkan dengan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHPidana maka unsurnya terpenuhi, dan jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 184 maka unsur penetapan tersangka sudah jelas.

Karena dalam KUHAP pasal 184 mengatakan bahwa penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal atas dasar 2 alat bukti yang kuat.

“Nah, dalam Pasal 170 ayat 1 dan 2 jo pasal 55 itu jelas bahwa ada korban, ada bukti kerusakan rumah, keterangan korban, ada bukti visum, saksi-saksi itu sudah terpenuhi apalagi penyidik melakukan pemeriksaan 9 orang saksi,” klaimnya.

“Bagaimana bisa 9 orang saksi dimintai keterangan dan bukti-bukti hasil olah TKP tapi penyidik belum tetapkan status tersangka? Itukan lucu, bagaimana bisa penyidik melakukan gelar perkara tapi tidak menetapkan status tersangka,” heran Yoseph.

Dia mengaku tidak bisa membayangkan proses penegakkan hukum seperti begini.
Yoseph malah menduga polisi takut sama “Big bos” Mimika dan jubirnya.

“Kami juga minta penyidik harus panggil Jubir Bupati Mimika, Yohanes Kemong, untuk diperiksa dan mintai keterangan karena dia provokator,” desaknya.

Sebenarnya, lanjut Yoseph, sejak kasus ini dilaporkan dengan bukti yang ada itu penyidik sudah bisa menetapkan tersangka tanpa melalui pemeriksaan saksi-saksi. Karena banyak kasus ketika ada laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan langsung melakukan penetapan tersangka.

Apalagi dengan mendahului secara hukum acara bahwa memeriksa korban, olah TKP dan pemeriksaan saksi itu sudah terpenuhi sehingga dikaitkan dengan pasal 184 itu sangat jelas.

“Dalam kasus ini sudah lebih dari 2 alat bukti terus mau gelar perkara tapi belum menetapkan tersangka ini perlu dipertanyakan. Kalau penyidik tidak menetapkan tersangka maka kami laporkan kasus ini ke Mabes Polri saja karena penyidik Polres Mimika kucing-kucingan tidak berani tetapkan tersangka,” ancamnya.

Yoseph tegaskan pula, selama pemeriksaan 9 orang saksi didampingi kuasa hukum korban.

“Terakhir kemarin anak yang orang tuanya jadi korban dan rumah dirusak itu saya damping. Itu jelas mereka sebut nama istri Bupati Mimika berinisial PM dan istri jubir Bupati berinisial YK. Terus gelar perkara ini tanpa penetapan tersangka inikan lucu, ada apa dengan Penyidik Reskrim Polres Mimika ini,” herannya.

EHO

Exit mobile version