as
as

Masuki Masa Tenang, Polda Papua Barat Beri Imbauan Ini

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K / Foto : KENN

Koreri.com, Manokwari – Kepolisian Daerah Papua Barat menghimbau masyarakat untuk bersama-sama dengan aparat keamanan menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama masa tenang hingga pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Hari ini kita sudah memasuki masa tenang. Saya mengajak masyarakat Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, damai, dan kondusif,” ajak Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K di Manokwari, Minggu (11/2/2024).

as

Berbagai potensi kerawanan yang ada harus disikapi bersama agar tidak terjadi kecurangan karena dapat menimbulkan konflik di antara warga seperti kebiasaan masyarakat berkumpul di malam hari menunggu pembagian bingkisan atau uang.

“Ini langkah yang salah karena jelas-jelas termasuk money politic,” tegas Kabid Humas.

Warga juga diimbau menghindari adanya kampanye terselubung calon tertentu, kampanye negatif, intimidasi pemilih menggunakan jasa preman hingga penghadangan untuk mencegah kegiatan pasangan calon atau tim sukses.

Polda Papua Barat juga mengingatkan masyarakat agar jangan mudah terprovokasi dan ikut-ikutan karena dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun keluarga.

“Marilah kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Papua Barat dan Papua Barat Daya yang kita cintai ini agar tetap aman dan damai serta kondusif sampai dengan berakhirnya tahapan Pemilu,” tandasnya.

Warga yang sudah memiliki hak untuk memilih juga diingatkan agar tanggal 14  Februari 2024 nanti harus secara bersama-sama mendatangi tempat-tempat pemungutan suara untuk mencoblos.

“Karena suara kita menentukan masa depan Indonesia yang kita cintai bersama ini,” pungkas Kabid Humas.

Apabila ada pihak-pihak yang melanggar tindak pidana pemilu, janganlah membuat keributan tetapi sebaiknya dilaporkan kepada Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi sehingga permasalahan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

RLS

as