Geledah Kantor Disnakertrans PB, Kejati Segera Tetapkan Tersangka Penyelewengan TPP

IMG 20240219 WA0049

Koreri.com, Manokwari – Menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat TA 2023, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat melakukan upaya hukum penggeledahan.

Penggeladahan dilakukan pada dua ruangan di kantor Disnakertrans PB di Manokwari, Senin (19/2/2024) sejak pukul 14.30 hingga 16.00 WIT.

Masing-masing ruang kerja Kepala Disnakertrans PB berinisial FDJS dan ruang kerja Bendahara Pengeluaran berinisial AN.

Tim Kejati PB yang dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Abun Hasbullah Syambas terpantau mencari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan laporan keuangan.
Tim kemudian menyita sejumlah dokumen.

Terpantau, puluhan pegawai dan staf kantor Disnakertrans PB terlihat mendukung proses penggeledahan.

Informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Disnakertrans PB TA.2023.

Aspidsus Kejati Papua Barat Abun Hasbullah Syambas / Foto : Ist

Kejati PB Bidik Calon Tersangka
Sementara itu, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana TPP pada Disnakertrans Tahun Anggaran 2023 akan segera ditetapkan.

“Identitas calon tersangka sudah kami kantongi, dan statusnya akan segera ditetapkan dalam waktu dekat,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati PB Abun Hasbullah Syambas seusai menggelar penggeledahan, Senin (19/2/2024).

Ia mengatakan, bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Jumat (16/2/2024) lalu sehingga dibutuhkan kelengkapan sejumlah dokumen (alat bukti petunjuk) beserta barang bukti tambahan dalam penyidikan.

“Karena sudah masuk penyidikan, maka kami geledah untuk menyita bukti-bukti seperti SPP (surat permintaan pembayaran) TPP bulan Oktober dan November 2023 dari Bendahara Pengeluaran Disnakertrans kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ujarnya.

Abun mengakui, bahwa dalam kasus ini oknum Kepala Dinas Disnakertrans PB berinisial FDJS dan oknum bendahara pengeluaran berinisial AN sudah dimintai keterangannya sebagai saksi saat pemeriksaan awal (penyelidikan).

“Oknum Kepala Dinas FDJS maupun bendahara pengeluaran AN cukup kooperatif selama proses pemeriksaan sebagai saksi,” katanya menjelaskan.

Abun mengatakan, bahwa ratusan juta anggaran TPP Disnakertrans PB bulan Oktober dan November 2023 telah dicairkan (100 persen) oleh AN oknum bendahara pengeluaran namun diduga disalahgunakan.

“Anggarannya sudah dicairkan 100 persen, tapi diminta kembali seluruhnya pada bulan Desember 2023 “seolah-olah” ada kekurangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Abun menjelaskan, bahwa total dana TPP Disnakertrans PB yang dicairkan setiap bulan berjalan senilai Rp 400 juta.

“Sehingga untuk dua bulan di tahun 2023 (Oktober-November) yang diduga disalahgunakan sebesar Rp 800 juta,” ungkapnya.

RED

Exit mobile version