as
as

APBD PBD 2024 Turun 1 T, Musa’ad Beberkan Alasannya

Pj Gub PBD serahkan DPA SKPD 2024
Pj Gubernur PBD Muhammad Musa'ad saat menyerahkan DPA - SKPD 2024 secara simbolis kepada perwakilan pimpinan OPD didampingi Pj Sekda Ir Edison Siagian di Ballroom Pollaris Hotel Vega Kota Sorong, PBD, Selasa (20/2/2024). / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Penjabat Gubernur Muhammad Musa’ad resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA – SKPD) tahun anggaran 2024 kepada setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

Dokumen anggaran negara ini diserahkan Penjabat secara simbolis kepada perwakilan pimpinan OPD didampingi Pj Sekda Ir. Edison Siagian di Ballroom Pollaris Hotel Vega Kota Sorong, PBD, Selasa (20/2/2024).

as

Total sebanyak 22 OPD di Pemprov PBD yang resmi menerima DPA.

Prosesi penyerahan yang dihadiri seluruh pimpinan OPD PBD itu diawali dengan pembacaan dan pembacaan pakta integritas yang menegaskan bekerja jujur, melaksanakan program kerja berpihak kepada masyarakat.

Pj Gubernur dalam keterangannya kepada awak media mengakui adanya penurunan APBD di tahun anggaran 2024 untuk Provinsi PBD menjadi Rp1,7 Triliun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp2,7 Triliun lebih.

Penurunan ini diakuinya menyeluruh di seluruh Indonesia dari pusat ke daerah.

“Porsi ke daerah juga turun termasuk kita di Papua Barat Daya,“ ungkap Pj Gubernur, seusai penyerahan DPA – SKPD Lingkup Pemprov PBD, di Ballroom Poliaris, Hotel Vega Kota Sorong, (20/2/2024).

Dijelaskan, untuk APBN dalam kaitannya dengan alokasi ke daerah juga berkurang secara nasional karena ada agenda-agenda strategis nasional yang harus diselesaikan. Sehingga transfer ke daerah atau TKD juga mengalami penurunan.

Pos-pos yang menurun antara lain, dari dana bagi hasil pajak juga migas tetapi secara keseluruhan turunnya hingga 1 Triliun untuk jatah PBD.

Lanjut Pj Gubernur, salah satu prinsip dari APBD yang disebut Mandatory Spending yang artinya ada alokasi-alokasi yang sudah given sesuai peraturan perundang-undangan yaitu harus dialokasikan.

“Misalnya kalau dana Otsus, maka 30 persen harus dialokasikan ke pendidikan, 20 persen harus kesehatan. Di DAU pun juga begitu, ada alokasi dimana infrastruktur harus 25 persen. Maka pastinya kita tahu bahwa alokasi yang besar itu masuk di PU karena dia ada dana infrastruktur Otsus dan ada juga DAU 25 persen. Kemudian di pendidikan juga kesehatan, itu yang besar nilainya termasuk Perhubungan. Ada alokasi mandatory yang harus kita penuhi sesuai ketentuan,” pungkasnya.

KENN

as