Koreri.com, Biak – Aksi demo damai yang dilakukan oleh caleg sejumlah partai politik di Biak Numfor yang meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU), diterima dengan tangan terbuka oleh Ketua Bawaslu setempat Simon Mandowen dan Komisioner Dahlan, S.Pd.,M.Si.
Para caleg tersebut diterima di kantor Bawaslu setempat, Rabu (21/2/2024).
Mandowen ketika ditemui awak media dalam keterangannya menyampaikan, per hari ini tanggal 21 Februari mereka didatangi sejumlah caleg parpol menyampaikan aspirasi secara lisan yang disampaikan secara orasi dan juga secara tertulis yang merupakan pernyataan sikap.
“Tentu poin-poin yang menjadi aspirasi mereka ini adalah bentuk dari evaluasi mereka terhadap jalannya proses tahapan Pemilu secara khusus pemungutan dan perhitungan suara yang sudah berlangsung,” terangnya.
Menurut Mandowen, semua itu secara kelembagaan akan dilihat secara internal poin demi poin dan akan mengkajinya serta berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua untuk melihat aspirasi yang telah disampaikan ini
“Muara dari penyampaian aspirasi ini adalah adanya keinginan untuk diadakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Biak Numfor, secara khusus telah di sampaikan ada beberapa TPS yang diduga adanya indikasi pelanggaran Pemilu,” sambungnya.
Sementara itu, Komisioner Dahlan juga menambahkan bahwa tuntutan yang disampaikan merupakan hak warga negara untuk menyampaikan pernyataan-pernyataan di muka umum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28e sehingga pihak Bawaslu Kabupaten Biak Numfor senantiasa menerima apapun yang disampaikan dan diaspirasikan.
“Dan beberapa tuntutan dan aspirasi yang disampaikan itu telah diterima dengan tangan terbuka,” akuinya.
Yang pertama adalah tuntutan merekomendasikan pelaksanaan PSU di beberapa wilayah, kemudian aspirasi soal dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan tindak pidana Pemilu.
“Namun tentunya harus berdasarkan Undang-undang dan mekanisme yang ada secara normatif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang PSU pada Pasal 372 dan 373 yang menyatakan bahwa ada 4 kriteria yang harus dipenuhi sehingga Pemilu dapat diselenggarakan ulang,” urainya.
Menurut Dahlan, kriteria-kriteria ini pun bisa dibaca dan menjadi acuan bersama sehingga pihak Komisioner harus menerima masukan-masukan, spirit dari para caleg parpol yang menyampaikan aspirasi kepada Bawaslu.
“Yang jelas demokrasi ini dapat berjalan dengan baik,” sambungnya.
Yang kedua, lanjut Dahlan, pihaknya ingin mengklasifikasi adanya dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
“Klasifikasi inilah saya kira ada tahapan-tahapan proses yang harus kita lakukan khusus dugaan tindak pidana Pemilu hari ini yang masuk di laporan kami sebagai Badan Pengawas Pemilu yaitu ada 4 laporan dimana dari 4 laporan ini sangat beragam sehingga kita harus kaji karena mekanismenya, tahapan-tahapannya itu harus melalui kajian awal yang dilakukan oleh Komisioner,” bebernya.
Dan kajian awal ini akan didorong untuk dilaksanakan atau diplenokan di tingkat komisioner.
“Apakah ini berhak untuk diregistrasi atau tidak? Karena untuk diregistrasi harus memenuhi dua unsur dimana yang pertama adalah unsur formil dan kedua adalah unsur materiil, sehingga ini harus kita kaji secara bersama,” ujarnya.
Masih menurut Dahlan, setelah kajian ini maka akan dilakukan investigasi secara mendalam terhadap kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang disampaikan oleh sejumlah caleg parpol ini.
Dan pihak Bawaslu berkomitmen akan bekerja secara profesional dan penuh integritas untuk mengawal bagian-bagian ini dan siapapun warga negara yang melakukan tindak pidana Pemilu akan ditindak tegas, tidak ada tawar-menawar dan tanpa pandang bulu.
“Karena memang Badan Pengawas Pemilu memiliki tagline Bersama Rakyat Awasi Pemilu bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,” tukas Dahlan.
HDK