ARK Angkat Judul Skripsi “Regulatory Impact Assessment” Proteksi Kepentingan Masyarakat

IMG20240302133224 scaled
Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat Agustinus R. Kambuaya (Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong– Pembentukan peraturan daerah (Perda) yang selama ini hanya dapat diselesaikan di tingkat daerah namun sampai pada tingkat pusat tidak ditindaklanjuti alias dibatalkan.

Hal ini menjadi urgensi karena aspirasi dan kepentingan masyarakat tidak dapat dilaksanakan karena regulasi yang tidak sesuai dengan pemerintah pusat pasti tidak ditindaklanjuti.

“Per hari ini untuk seluruh indonesia hampir empat ribu peraturan daerah yang dianggap tidak sesuai sehingga dibatalkan pemerintah pusat atau tidak dikeluarkan nomor registrasinya, sehingga hal ini saya angkat dalam judul skripsi yang hari ini saya pertahankan dalam ujian skripsi,” ucap Agustinus Kambuaya kepada wartawan di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Sabtu (2/3/2024).

Mahasiswa semester akhir Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Caritas Papua Manokwari itu mengusung judul skripsi “Urgensi Penerapan Metode Regulatory Impact Assessment dalam penyusunan peraturan daerah khusus di Provinsi Papua Barat”

Dimana tahapan penyusunan regulasi atau peraturan daerah mulai dari perencanaan, penyusunan legal drafting, pembahasan kemudian konsultasi publik untuk mendapat bobot dan masukan selanjutnya disetujui di tingkat DPR lalu dikonsultasikan ke pemerintah pusat lalu diterbitkan nomor registrasi.

Namun adakalanya mengikuti perintah langsung dari pusat tanpa dengan eksekutif, misalnya ketika penetapan undang-undang nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua turun Peraturan Pemerintah, DPR Provinsi Papua Barat langsung membahas Perdasi dan Perdasusnya.

Jadi mengikuti hirarki dibawa sehingga waktu berkonsultasi dan sosialisasi untuk mendapat masukan atau tanggapan masyarakat ruangnya tidak ada, padahal harus dalam tahapan pembahasan Libatkan unsur partisipasi masyarakat.

“Saya mengangkat Judul Skripsi tentang Regulatory Impact Assement artinya membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam hal pembentukan peraturn daerah (Perda),” ucapnya.

Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat itu menjelaskan bahwa, secara substansi dan isi mengatur banyak hal soal kepentingan masyarakat karena terlibat langsung, sehingga Pemerintah pusat tidak lagi membatalkan regulasi dikonsultasikan itu tapi dapat melihat Perda yang mendatangkan manfaat bagi daerah.

Agustinus mencontohkan restribusi dan pajak merupakan sumber penerimaan asli daerah harus ada aturan yang mengikat sehingga pemerintah daerah dapat menarik pajak dan retribusi dari kendaraan, rumah, migas dan lainnya

“Seperti di DPR kita sudah bahas menguras waktu sekian lama, mengeluarkan anggaran yang cukup banyak untuk bayar hotel kemudian ketika dikonsultasikan ke jakarta lalu dibatalkan ya mubasirlah, itu bagian dari kebocoran anggaran, karena itu tujuan saya angkat judul ini supaya harus ada pendekatan yang sama antara pemerintah pusat dan daerah,” pungkasnya.

KENN

Exit mobile version