Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) resmi menunda Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi.
Pleno Tingkat Provinsi PBD ini ditunda hingga Minggu (10/3/2024) pukul 13.00 Wit.
Penundaan tersebut merujuk pada surat nomor: 112/PL.01.8-Und/96/2.1/2024 yang dikeluarkan KPU PBD tertanggal 8 Maret 2024.
Surat tersebut ditujukan kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi PBD, Calon Anggota DPD Dapil PBD, Forkopimda PBD dan media massa.
Dalam surat yang diterima Koreri.com, salah satu alasan penundaan tersebut berkaitan dengan kesiapan administrasi dari 4 KPU masing-masing Sorong Selatan, Tambrauw, Maybrat dan Kota Sorong yang sampai saat ini belum diterima KPU PBD.
1. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Papua Barat Daya akan dilanjutkan pada minggu, 10 maret 2024 bertempat di Hotel Vega Sorong, pukul 13.00 WIT.
2. Jadwal pembacaan dari masing-masing kabupaten/kota akan disampaikan pada pelaksanaan rapat pleno.
3. Bahwa untuk kelancaran rapat pleno maka disampaikan kepada peserta rapat pleno untuk membawa surat mandat dan/atau surat tugas terbaru pada pelaksanaan rapat dimaksud.
4. Setiap peserta rapat pleno diharapkan untuk hadir tepat waktu.
Surat tersebut ditandatangani Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu.
RED
