Dewan Resmi Terima LKPJ Gubernur Maluku 2023, Begini Pernyataan Benhur Watubun

IMG 20240405 WA0001

Koreri.com, Ambon – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku akhirnya menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun anggaran 2023 kepada Dewan setempat.

Penyerahan itu dilakukan saat rapat paripurna, dalam rangka penyampaian dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2023, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Kamis (4/4/2024).

Paripurna dipimpin Ketua Benhur George Watubun bersama dengan wakilnya, Melkianus Sairdekut, dan anggota DPRD Maluku.

Turut hadir Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta undangan lainnya,

Benhur Watubun dalam sambutannya saat membuka rapat paripurna tersebut mengatakan, dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah Pasal 26 ayat 1 dijelaskan, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ Pemda kepada DPRD, satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi pemerintahan daerah dijelaskan, bahwa laporan yang disampaikan Pemda kepada DPRD, yang memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja, yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Selain itu, lanjut Watubun, terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta permasalahan apa yang terjadi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, seluruh masyarakat diperhadapkan pada momentum Pemilu secara serentak yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, dengan seluruh hasil-hasilnya, sekalipun belum disahkan secara resmi oleh KPU, karena masih berada pada tahapan gugatan atau sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), maupun di Mahkamah Partai.

“Namun demikian, kami menyampaikan ucapan selamat kepada rekan-rekan yang kemungkinan akan kembali terpilih sebagai anggota DPRD Maluku periode 2024-2029, dan kemudian untuk rekan-rekan yang kemungkinan belum berhasil, kami juga menyampaikan selamat kepada rekan-rekan, atas keberhasilan yang tertunda,” ucapnya.

Sejalan dengan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 tahun 2015, kedudukan DPRD adalah sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang sama, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tugas dan wewenang masing-masing, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Meskipun kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, tetapi dengan prinsip pengawasan, DPRD akan tetap mengkritisi kinerja pemerintah daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk LKPJ Gubernur Maluku.

“Sikap kritis tersebut, tentu tidak untuk mencari kesalahan pemerintah daerah, tetapi untuk melakukan perbaikan-perbaikan, demi kebaikan bersama,” pungkasnya.

TIM