Koreri.com, Timika – Seluruh pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika diminta untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025.
Hal itu tegas disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Mimika Abraham Kateyau, saat memberikan arahan dalam apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan SP 3, Senin (2/2/2026).
“Jadi, bagi pejabat yang wajib lapor segera sampaikan, mengisi dan melaporkan LHKPN, sehingga tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari,” tegasnya.
Dijelaskan Pj Sekda, bahwa berdasarkan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penyelenggara negara wajib untuk segera mengisi dan menyampaikan LHKPN periodik 2025 paling lambat 31 Maret 2026.
Pelaporan LHKPN disebut penting untuk transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi, serta mencakup aset pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Keterlambatan atau tidak melapor LHKPN dapat berakibat pada sanksi administratif, termasuk penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Segera laporkan LHKPN sebelum batas waktu berakhir untuk menghindari sanksi administratif,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Septinus Timang, menegaskan pejabat yang tidak melaporkan LHKPN akan dikenai sanksi administratif berupa penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hingga saat ini, dari total 228 pejabat eselon II dan III yang wajib melapor, baru 9 pejabat yang telah menyampaikan LHKPN.
TIM






























