Koreri.com, Sorong– Mentri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian melalui surat edarannya nomor : 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 memberikan ruang kepada penjabat kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk maju sebagai peserta pada pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Namun para Aparatur sipil negara (ASN) itu wajib mengundurkan diri sebagai Penjabat Kepala daerah maupun abdi negara sehingga bebas berpolitik praktis.
Proses pengunduran dirinya disampaikan kepada Mentri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 hari tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal pilkada yang ditetapkan oleh KPU RI.
Berdasarkan surat edaran Mendagri tersebut, Pj Gubernur Papua Barat Daya Dr Muhammad Musa’ad,M.Si mengingatkan kepada para Pj Bupati dan Wali Kota yang sudah bertekad untuk bertarung pada pilkada serentak 2024 agar segera melaporkan proses pengurusan dirinya baik sebagai Penjabat Kepala Daerah maupun ASN.
Agar supaya netralitas Aparatur Sipil Negara tetap terjaga dan Pj Kepala Daerah yang sudah mendaftarkan diri sebagai kandidat bakal calon dapat fokus dalam pencalonannya.
Namun Musa’ad secara tegas mengingatkan kepada ASN yang masih bertugas sebagai Pj Bupati dan Wali Kota agar ingat terhadap sumpah janjinya mengutamakan kepentingan umum dari pada pribadi dan golongan.
“Yang penting bahwa jangan sampai rencana untuk maju pilkada lalu sibuk urus rekomendasi partai sampai mengganggu tugas-tugas pelayanan sebagai Penjabat Kepala Daerah,” tegas Musa’ad kepada wartawan di Sorong, Jumat (17/5/2024).
Hal yang sama juga diingatkan kepada kepala daerah definitif yang kembali bertarung agar jangan lupa tugas pokoknya sebagai palayan masyarakat, karena mereka butuh perhatian yang lebih.
“Siapa saja silahkan maju sebagai calon kepala daerah itu hak masing-masing setiap orang termasuk para Pj kepala daerah dan kepada daerah definitif tetapi ingat tugas pokoknya,” pungkasnya.
KENN
