Komisi I DPRP PBD Terima Aspirasi Tokoh Masyarakat Sorsel: Dorong Regulasi Ini

DPRP PBD Tokoh Masy Sorsel

Koreri.com, Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya (PBD) melalui Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan terus mendorong penguatan perlindungan masyarakat adat, menyusul aspirasi yang disampaikan perwakilan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) bersama Dewan Adat dari Sorong Selatan.

Dorongan aspirasi tokoh masyarakat Sorong Selatan tersebut akibat dari Pemerintah daerah setempat tidak mengakomodir usulan mereka masuk dalam pelaksanaan program Otonomi Khusus (Otsus) dan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Aspirasi tersebut mencuat setelah masyarakat menilai pembahasan program Otsus belum diakomodir secara optimal dalam forum Musrenbang, baik untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun skema khusus Otsus.

Tokoh masyarakat Sorong Selatan ini mendatangi kantor Sekretariat DPRP PBD di Jalan Pendikan, Km. 8 Kota Sorong, dan diterima Wakil Ketua II Fredy Marlissa didampingi Ketua Komisi I Zeth Kadakolo dan anggota kelompok khusus George Karel Dedaida, Kamis (23/4/2026).

Ketua Komisi I Zeth Kadakolo mengatakan, secara regulasi pembahasan Otsus seharusnya dilakukan secara terpisah dan terstruktur, mengingat anggarannya telah tersedia dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Musrenbang Otsus itu wajib dibahas secara khusus. Namun dalam pelaksanaannya di Sorong Selatan, hal tersebut belum berjalan maksimal, sehingga menimbulkan kekecewaan masyarakat,” ucap politisi NasDem itu.

Dikatakannya bahwa, lembaga adat yang selama ini berperan aktif dalam menjaga stabilitas sosial dan menyelesaikan persoalan di tingkat akar rumput, juga meminta perhatian lebih dari Pemerintah khususnya dalam bentuk dukungan anggaran.

Mereka mengusulkan agar Pemda dapat mengalokasikan dana Otsus untuk pemberdayaan lembaga adat, pelatihan keterampilan melalui program BLK dan penguatan peran masyarakat dalam penyelesaian konflik sosial.

Menurut Kadakolo, keberadaan lembaga adat bukan hanya sebagai simbol budaya, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga harmoni sosial di masyarakat.

Legislator senior ini juga menyoroti pentingnya keadilan dalam pengelolaan investasi di daerah. Karena itu didorong agar setiap investasi yang masuk dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat setempat melalui skema pembagian hasil yang adil dan transparan.

Komisi I menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan dengan mendorong pembentukan regulasi khusus berupa rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) tentang perlindungan masyarakat adat.

“Regulasi terkait perlindungan masyarakat adat sudah kami siapkan dan telah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya akan kami dorong untuk ditetapkan, kemungkinan melalui mekanisme perubahan APBD,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi Otsus yang lebih tepat sasaran, sekaligus memastikan masyarakat adat mendapatkan perlindungan, pengakuan, serta manfaat nyata dari pembangunan di daerahnya.

Aspirasi dari masyarakat Sorong Selatan ini menjadi pengingat penting bahwa pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian integral dari keberlanjutan pembangunan di Papua.

KENN

Exit mobile version