Koreri.com, Manokwari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat Daya (PBD) terkait perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Inspektorat setempat.
Dan koordinasi terus dilakukan kedua institusi penegakkan hukum dalam penganan perkara dimaksud.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati PB Prima Rantjalobo membenarkan pihaknya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Direktorat Reskrimsus Polda PBD.
“SPDP sudah kami terima, dan saat ini proses masih berjalan. Penyidik (Polda PBD, red) masih melakukan pengumpulan alat bukti dan kami terus melakukan koordinasi,” kata Kasipenkum kepada Koreri.com melalui telepon selulernya, Kamis (23/4/2026).
Kasipenkum menyampaikan, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam penyusunan berkas perkara.
Proses ini dilakukan guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nantinya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, berkas tersebut akan diserahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sebelum memasuki tahap berikutnya.
Terkait penetapan tersangka, dijelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini karena penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Sesuai aturan, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti. Saat ini proses tersebut masih berjalan,” tambahnya.
Sebelumnya Direskrimsus Polda PBD Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K, M.H mengatakan, Penyidik Tipikor telah memanggil 38 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang mayoritas merupakan staf di lingkungan Inspektorat termasuk mantan Kepala Inspektorat Provinsi PBD berinisial NA dan bendahara.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti sehingga status kasus resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 31 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penelusuran, anggaran perjalanan dinas Inspektorat tahun 2024 yang bersumber dari DPA Inspektorat tercatat sebesar Rp 11,3 miliar.
Namun, realisasi pencairan mencapai Rp 6,19 miliar atau sekitar 54,7 persen melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dari hasil pemeriksaan dokumen serta keterangan para saksi, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara sementara yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp 2 miliar.
“Kerugian negara masih bersifat sementara. Untuk angka pastinya akan dihitung secara resmi oleh BPK RI pada tahap penyidikan,” jelas mantan Kapolres Sorong itu.
Penyidik juga tengah mendalami dugaan perjalanan dinas fiktif yang tidak sesuai antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi penggunaan anggaran.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Polda PBD menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan dalam tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan sangkaan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20.
Ancaman hukuman bagi pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 2 miliar.
KENN
