Soal Desakan SK LMHA Diterbitkan, Bupati Mimika Malah Tawarkan Dua Opsi Ini    ‎

Bupati JR Korericom5
Bupati Mimika Johannes Rettob / Foto : EHO

Koreri.com, Timika – Bupati Mimika Johannes Rettob angkat bicara menanggapi adanya desakan soal penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA).

Ia menegaskan bahwa SK dimaksud belum dapat diterbitkan karena prosesnya dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

‎Salah satunya, pembentukan LMHA harus mengacu pada regulasi yang jelas, mulai dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika, hingga Peraturan Bupati (Perbup) yang telah ditetapkan.

‎“Terkait SK kepengurusan LMHA tidak bisa dikeluarkan, karena lembaga ini dibentuk berdasarkan aturan yang sudah ada. Semua prosedurnya harus dijalankan,” tegas Rettob.

‎Ia menjelaskan, Pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator dalam pelaksanaan Musyawarah Adat (Musdat). Namun, seluruh tahapan dalam Musdat harus dilakukan secara lengkap dan sesuai aturan sebelum hasilnya dapat diakui secara resmi.

‎“Kami memfasilitasi Musdat, tetapi apa saja yang harus dilakukan dalam Musdat itu harus diselesaikan sesuai aturan. Kalau belum, maka harus dipertanggungjawabkan dulu sebelum dievaluasi,” ujarnya.

‎Rettob menambahkan, hingga saat ini proses tersebut dinilai belum memenuhi syarat untuk menetapkan LMHA sebagai lembaga yang sah. Oleh karena itu, terdapat dua opsi yang bisa ditempuh, yakni melakukan perbaikan atau mengulang pelaksanaan Musdat.

‎“Kalau belum memenuhi, ada dua pilihan: kita perbaiki atau kita ulang Musdat-nya. Karena Musdat harus melibatkan seluruh masyarakat hukum adat, bukan hanya sebagian kelompok,” jelasnya.

‎‎Lebih lanjut, Pemkab Mimika juga melibatkan tim akademisi dari Universitas Cenderawasih dan Universitas Papua dalam proses evaluasi.

‎‎Hal ini dilakukan untuk memastikan aspek-aspek penting seperti hak ulayat, peta wilayah adat, bahasa daerah, serta sistem pemerintahan adat dikaji secara komprehensif.

‎“Prosedurnya panjang, mulai dari hak ulayat, peta adat, bahasa daerah, sampai pemerintahan adat. Semua itu harus dimusyawarahkan dalam Musdat dan ditetapkan,” katanya.

‎Bupati juga menyoroti bahwa Musdat sebelumnya dinilai belum berjalan sesuai mekanisme, karena hanya berfokus pada pemilihan ketua tanpa melalui tahapan prosedural yang seharusnya.

‎“Musdat kemarin itu hanya memilih ketua, padahal itu urusan belakangan. Ada tahapan-tahapan penting yang harus dilalui terlebih dahulu,” ungkapnya.

‎Rettob menegaskan, jika pemerintah tetap memaksakan penerbitan SK tanpa melalui proses yang benar, hal itu justru berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat adat.

‎‎Untuk itu, Pemkab Mimika akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, guna memastikan proses pembentukan LMHA berjalan sesuai aturan dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat adat.

‎“Kalau saya keluarkan keputusan sekarang, itu bisa salah dan pasti menimbulkan konflik, karena banyak masyarakat merasa tidak dilibatkan, dari Nakai sampai Warifi,” tegasnya.

TIM

Exit mobile version