Koreri.com, Sorong – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya (PBD) berhasil mengungkap peran, motif dan otak dari kasus pembunuhan sadis tiga warga sipil di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw awal Maret 2026 lalu.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda PBD berhasil mengungkap itu pasca 4 dari 7 tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri secara baik, Sabtu (4/4/2026) lalu.
Empat tersangka yang secara persuasif menyerahkan diri kepada penyidik Ditreskrimum Polda PBD berinisial GY, YY, MY, dan EY langsung dilakukan penahanan di rutan Mapolres Sorong.
Direktur Reskrimum Kombes Pol. Junov Siregar, S.H., S.I.K saat memberikan keterangan persnya didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Ardy Yusuf, S.I.K., M.H dan Plt Kabid Humas Polda PBD Kompol Jenny Hengkelare di aula Mapolda PBD, Senin (6/4/2026) membenarkan, atas pengakuan para tersangka, mereka anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) wilayah Tambrauw.
“Mereka (4 tersangka) sempat terpapar atau menjadi anggota kelompok kriminal bersenjata, bahkan ada saudara-saudaranya masih berada di hutan,” ungkapnya.
Para tersangka ini merupakan anggota KKB pimpinan Kodap IV Sorong Raya Arnoldus Yance Kocu alias ARKO yang merupakan dalang dari kasus pembunuhan, penganiayaan yang terjadi di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw selama ini.
Kombes Junov mengungkapkan bahwa motif dari para tersangka untuk menyerang aparat keamanan TNI dan Polri, namun aksi mereka selalu salah sasaran.
“Penyerangan pertama itu korbannya honorer dan penyerangan kedua korbannya Nakes dengan masyarakat biasa, bukan aparat keamanan artinya mereka salah sasaran, tujuannya untuk mencari senjata api,” jelasnya.
Plt Kabid Humas Polda PBD Kompol Jenny Hengkelare menjelaskan, pengembangan kasus pembunuhan sadis berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/14/III/SPKT/Polres Tambrauw tanggal 16 Maret 2026.
4 tersangka ini menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda PBD dan Polres Tambrauw.
Penyerahan diri tersebut bukan hasil upaya paksa, melainkan melalui pendekatan persuasif dengan melibatkan berbagai pihak.
“Dalam prosesnya, terdapat campur tangan Ketua Komnas HAM wilayah Papua, Bupati Tambrauw, DPRD Kabupaten Tambrauw, serta tokoh masyarakat setempat sehingga proses penyerahan diri berjalan aman dan lancar,” jelas Plt Kabid Humas Kompol Jenny.
Meski menyerahkan diri secara persuasif namun penyidik tetap menjalankan prosedur sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Langkah ini diambil agar para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga mengakibatkan hilangnya nyawa dua orang korban. Sementara itu, penyidik juga masih terus mendalami keterangan dari saksi yang saat ini berada di Sorong guna melengkapi proses penyidikan.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras AKBP Ardy Yusuf S.I.K., M.H mengatakan bahwa para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Sangkaan tersebut sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan ayat (1), serta subsidair Pasal 262 ayat (4), ayat (3), ayat (2), ayat (1), juncto Pasal 466 ayat (3), ayat (2), ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) acaman hukuman 20 tahun penjara.
KENN
