Koreri.com, Sorong – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) akan mengambil langkah hukum kepada pihak yang diduga sebagai pelaku persekusi terhadap Advokat Siti Zakia Zakaria Umpain, S.H.
Ketua Umum DPN PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan mengintruksikan kepada DPC PERADI Sorong untuk meneruskan langkah hukum ke pihak kepolisian guna membongkar siapa aktor dibalik aksi persekusi itu.
“Prof. Otto Hasibuan menginstruksikan 3 poin penting kepada Ketua DPC PERADI Sorong merespon tindakan persekusi Anggota DPC Peradi Sorong,” ungkap Ketua DPC PERADI Sorong Yasin Djamaludin kepada Koreri.com, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pesan ketua umum yang pertama adalah meminta untuk menjaga marwah Advokat PERADI.
Kedua, lindungi anggota PERADI Sorong korban persekusi.
Ketiga, proses hukum terhadap pelaku Persekusi.
Keempat, membuat laporan penanganan perkara dan laporkan perkembangan penangan LP kepada DPN Peradi.
“PERADI Sorong hari ini akan membuat LP ke Polda Papua Barat Daya,” tegas Yasin.
LP tersebut terkait dengan dugaan persekusi dan pemerasan karena korban dipaksa membayar Rp5 juta untuk buka palang rumah dari permintaan Rp15 juta.
KENN
