Koreri.com, Ambon –
Proses penetapan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) di sekitar permukiman masyarakat yang berbatasan dengan Taman Nasional Manusela kini jadi sorotan.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala, meminta Komisi II dari lembaga legislatif itu untuk segera menelusuri proses penetapan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) di sekitar permukiman masyarakat yang berbatasan dengan Taman Nasional Manusela.
Desakan itu disampaikan Asis dalam Focus Group Discussion (FGD) Rekonstruksi Tata Kelola Konservasi Berbasis Hak Tenurial di Taman Nasional Manusela: Solusi Konflik melalui Kelembagaan Adat dan Hukum Lingkungan.
Asis mempertanyakan penetapan kawasan tersebut pada 2023 yang menurutnya perlu diperiksa dari sisi prosedur, dasar hukum dan keterlibatan masyarakat.
“Saya minta Komisi II segera rapat, panggil pihak terkait dan mencari tahu bagaimana awal proses sampai terjadi penetapan tersebut,” tegas Asis.
Jika ditemukan pelanggaran hukum maupun prosedur, ia meminta agar keputusan tersebut dievaluasi melalui mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan revisi atau pencabutan apabila memenuhi dasar hukum.
Selain persoalan HPK, Asis menyoroti konflik tapal batas Taman Nasional Manusela dengan wilayah kelola masyarakat di sejumlah wilayah Seram.
Ia meminta data mengenai luasan wilayah yang menjadi konflik diverifikasi kembali. Asis mencontohkan Negeri Sawai yang disebut memiliki wilayah klaim sekitar 13 kilometer.
“Kalau Sawai saja 13 kilometer, dikali 100 meter sudah 130 hektare. Itu baru satu negeri. Belum lagi negeri-negeri lainnya,” ujarnya.
Menurut Asis, wilayah masyarakat yang selama ini telah dikelola, terdapat kebun dan tanaman, perlu ditinjau kembali agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Ia mendorong DPRD, pemerintah daerah, pemerintah pusat dan pengelola Taman Nasional Manusela duduk bersama untuk melakukan review batas kawasan dengan melibatkan masyarakat hukum adat.
“Yang sudah dikuasai masyarakat, sudah dikelola dan sudah punya tanaman, ini harus segera ditinjau agar ada kepastian hak,” katanya.
Asis menegaskan, penyelesaian konflik harus mengedepankan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, perlindungan lingkungan dan keterlibatan masyarakat.
“Yang pertama, masalah BPKH ini dulu. Bagaimana prosesnya sampai tiba-tiba ada patok dan ada SK. Ini yang harus kita cari tahu,” tegasnya.
JFL

























