Koreri.com, Timika – Bupati Johannes Rettob dan Ketua TP-PKK sekaligus Dekranasda Mimika Susana Suzy Herawaty resmi melaporkan media siber Papua News Online ke Polres setempat, Minggu (20/9/2026).
Keduanya menempuh jalur hukum setelah mempersoalkan sejumlah pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik dan tidak memenuhi prinsip kode etik jurnalistik (KEJ), termasuk dugaan tidak adanya konfirmasi serta keberimbangan dalam pemberitaan.
Bahkan diduga berpotensi membuat dan kemudian menyebarkan berita yang berisi informasi bohong atau hoaks.
Laporan Johannes Rettob tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPLB) Nomor STPLB/1074/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.
Dalam LP tersebut, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara laporan Susana Suzy Herawaty tercatat dengan Nomor LP/B/1073/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.
LP tersebut mencantumkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, sebagaimana perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008.
Pasal 27A UU ITE mengatur larangan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik.
Tiga pihak menjadi terlapor dalam aduan ini yaitu Papua News Online, Penanggung Jawab Media, serta Narasumber.
Rettob dalam keterangannya mengatakan langkah tersebut ditempuh setelah menerima desakan dari masyarakat yang menilai pemberitaan Papua News Online telah menimbulkan keresahan.
“Karena dorongan masyarakat, saya datang untuk melaporkan kasus-kasus yang ditulis oleh Papua News Online,” terangnya kepada wartawan usai membuat LP di Polres Mimika di Timika, Papua Tengah, Minggu (20/9/2026).
Menurut dia, pemberitaan yang dipersoalkan diterbitkan berulang kali tanpa meminta penjelasan dari pihaknya.
Rettob juga membantah anggapan bahwa Pemerintah daerah tidak pernah memberikan klarifikasi atas isu yang diberitakan.
Ia mencontohkan pemberitaan terkait Silpa yang kemudian dikaitkan LHKPN.
Rettob menyebut informasi tersebut sebelumnya telah diklarifikasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Mimika.
“Pernah dikonfirmasi dan dijelaskan secara detail oleh BKAD,” ujarnya.
Rettob menegaskan dirinya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi keresahan di tengah masyarakat.
“Saya tidak main-main. Kalau tidak dilakukan, masyarakat akan marah kepada saya,” tegasnya.
Rettob memastikan akan mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan sesuai aturan yang berlaku baik untuk kepentingan pelaporan pidana yang ditangani Polisi maupun proses sengketa karya jurnalistik yang ditangani Dewan Pers.
“Kuasa hukum sudah menyiapkan semua hal yang berkaitan dengan itu. Jadi apa yang diminta Polisi sebagai bukti adanya dugaan tindak pidana maupun Dewan Pers yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik akan kami penuhi semua,” tegasnya memastikan itu.
Kuasa Hukum Johannes Rettob Marvey Dangeubun mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pemberitaan yang dinilai merugikan kliennya.
Salah satunya menyangkut pemberitaan mengenai Silpa dan isu hibah yang menurut Marvey, seolah-olah menggambarkan adanya persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Pemberitaan-pemberitaan selama ini memang merugikan beliau, terutama yang disampaikan terkait Silpa. Ada juga pemberitaan terkait hibah yang terkesan seolah-olah pemberian hibah itu untuk membuat kasus-kasus dalam pemerintahan tidak diproses,” bebernya.
Marvey mengatakan pihaknya akan menyerahkan seluruh materi laporan kepada penyidik untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
“Masuk pada dugaan pencemaran nama baik. Semua sudah diakomodasi dalam ketentuan yang baru,” ujarnya.
Berkaitan dengan pengaduan ini, Polisi bakal menerapkan mekanisme yang sudah diatur sesuai UU berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana maupun pelanggaran kode etik.
Selanjutnya, terkait sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
Terhadap hal ini, Polisi akan berkoordinasi dengan Dewan Pers yang memiliki mekanisme dalam menangani pengaduan terhadap karya jurnalistik baik yang menyangkut akurasi, keberimbangan, penggunaan sumber, hak jawab, dan profesionalisme wartawan sebelum proses pidana.
Jika dalam penanangan sengketa tersebut, Dewan Pers menemukan indikasi adanya pelanggaran KEJ maka akan ada mekanisme yang wajib dipenuhi pihak terlapor.
Karena penerapan sanksi pidana dan/atau perdata sesuai Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang diputus pada Januari 2026 terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah harus didahului mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran UU Pers/KEJ melalui Dewan Pers.
Apabila tidak dicapai kesepakatan, barulah mekanisme pidana/perdata dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.
Perkembangan selanjutnya bergantung pada proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta pembuktian terhadap materi pemberitaan yang dipersoalkan.
Sebelumnya, Dewan Pers menegaskan tugas wartawan dalam menggali informasi untuk kepentingan publik harus dilakukan sesuai ketentuan UU Pers dan KEJ.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan saat diwawancarai wartawan, Sabtu (19/9/2026) menekankan bahwa wartawan memiliki hak untuk memperoleh dan menggali informasi sebagai bagian dari pemenuhan hak publik untuk mengetahui suatu persoalan sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Namun, hak tersebut tetap memiliki batasan dan harus dijalankan sesuai kaidah jurnalistik.
Abdul lantas mempersilahkan masyarakat melapor ke Polisi jika mendapati wartawan dalam menjalankan profesi tidak sesuai ketentuan KEJ.
Penegasan yang sama juga disampaikan, Praktisi Hukum Karel Riry, SH.
Ia menegaskan, kerja-kerja jurnalis itu mulia jika dilakukan dengan berpedoman pada UU Pers dan KEJ. Namun, faktanya akan berbeda jika dijalankan tanpa mengacu pada regulasi baik UU Pers yang didalamnya menjabarkan tentang KEJ.
Riry lantas menyoroti aktivitas wartawan yang sering kali bekerja tanpa mengacu pada KEJ.
Ia kemudian menyebutkan beberapa ciri dari media/wartawan yang bekerja bertentangan dengan KEJ.
“Mereka itu intimidatif dengan cara membuat berita yang isinya menyerang, tanpa narasumber, tidak memberi ruang hak jawab kepada pihak yang diserang, hingga membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks dengan tujuan mempengaruhi publik seolah-olah faktanya seperti itu dan masih banyak lagi contoh lainnya. Ini ciri mereka dan saya sudah sering hadapi kasus seperti ini,” bebernya.
Apalagi dengan adanya teknologi AI saat ini, sedikit narasi bisa menjadi sebuah berita yang heboh dengan dibumbui ilustrasi bombastis.
Menyikapi fenomena ini, Riry menegaskan bahwa setiap pelanggaran aturan pasti ada konsekuensi hukumnya. Dan prosesnya akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dia menekankan pula bahwa wartawan tidak kebal hukum.
Pertama, Riry menyinggung soal MoU Kapolri dengan Dewan Pers dimana terdapat pasal yang secara khusus mengatur soal penegakkan hukum secara pidana jika wartawan salah menggunakan profesinya.
Salah satunya, wartawan membuat dan menyebarkan berita bohong.
Dalam hal ini, tegas Riry, berita yang dibuat tanpa mengacu pada KEJ dan memuat keterangan bohong lalu disebarkan oleh media sama sekali bukan merupakan karya jurnalistik.
“Apa mungkin dikatakan karya jurnalistik sementara dalam pembuatannya tidak mengacu pada kaidah-kaidah KEJ? Tentunya kebenaran isinyakan tidak bisa dipertanggungjawabkan karena berisi informasi bohong atau hoaks. Ini kan menunjukkan bahwa si oknum wartawan itu telah menyalahgunakan profesinya,” bebernya.
Apalagi, media atau oknum wartawan yang doyan menjalankan profesinya tidak suka mengacu pada kaidah-kaidah KEJ biasanya berlagak seperti Tuan Besar.
“Kalau anda tidak setuju atau tidak terima dengan berita kami, silahkan anda sampaikan hak jawab atau klarifikasi. Nanti kami muat ! Ini fakta dan seringkali saya temukan di lapangan, masyarakat mengeluhkan kerja-kerja pers model begini,” beber Riry mencontohkan fakta yang ia temukan di lapangan.
Kedua, Riry menekankan soal Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang diputus pada Januari 2026, memberikan penegasan soal itu.
MK menyatakan penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah harus didahului mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran UU Pers/KEJ melalui Dewan Pers.
Dan apabila tidak tercapai kesepakatan barulah mekanisme pidana/perdata dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, tindakan seperti pemerasan, pengancaman, atau meminta uang dengan menggunakan posisi sebagai wartawan tidak otomatis menjadi karya jurnalistik.
Dewan Pers menegaskan tindakan semacam itu dapat diproses secara pidana dan itu juga diperkuat Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Jadi sekali lagi, Riry menegaskan bahwa tidak ada satu profesi pun termasuk wartawan yang kebal hukum jika salah menggunakan profesinya.
“Karena itu, siapapun warga masyarakat silahkan melapor ke polisi dengan membawa bukti-bukti adanya dugaan perbuatan pidana seperti bukti berita yang isinya memuat informasi hoaks atau bohong. Karena UU Pers/KEJ juga melarang adanya berita bohong, berita intimidatif dan sebagainya,” pungkasnya.
EHO

























