APBD-P 2026 Diproyeksikan Naik 202 Miliar, Ini Harapan Eksekutif

IMG 20260921 WA0053
Gubernur Elisa Kambu resmi menyerahkan dokumen Raperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRP Papua Barat Daya di Ballroom Lantai 5 Hotel Rylich Panorama Kota Sorong, Senin (21/9/2026) / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) resmi menyerahkan dokumen Rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (Ranperda APBD-P) tahun 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat setempat.

Dokumen tersebut diserahkan dalam rapat peripurna masa sidang ke-III tahun 2026 di Ballroom lantai 5 Hotel Rylich Panorama, Kampung Baru, Kota Sorong, Senin (21/9/2026).

Rapat paripurna yang dihadiri Gubernur, Wakil Gubernur, Pj Sekda lengkap dengan pimpinan OPD di lingkup Pemprov PBD ini dipimpin Ketua Dewan, Ortis Fernando Sagrim didampingi Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk, Wakil Ketua II Fredrick Frans A. Marlisa, Wakil Ketua III Maria Jitmau dan anggota Dewan.

Gubernur Elisa Kambu dalam pidato pengantar nota keuangannya mengungkapkan bahwa dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp 1.085.257.8 17.255,22 direncanakan menjadi Rp 1.287.383.367.515,67 atau bertambah sebesar Rp202.125.550.260.45.

Pendapatan Asli Daerah direncanakan meningkat dari Rp 249.073.085.255,22 menjadi Rp 275.171.047.515,67 terdiri atas PKB Sebesar Rp 6.225.467.689,11 BBNKB Sebesar Rp3.357.739.371,44 , Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp50.240.250,00, Pajak Rokok sebesar Rp14.943.186.447,90 untuk Kabupaten/Kota Se Papua Barat Daya, Pajak Alat Berat (PKB) sebesar Rp200.000.000,00, MBLB sebesar Rp1 17.458.822,00, dan retribusi sebesar Rp l.382.754.880,00 yang diperoleh dari pemanfaatan asset barang milik aerah melalui sewa lahan dan bangunan.

Sementara itu Pendapatan Transfer juga mengalami penyesuaian, dari Rp 836.184.732.000,00 menjadi Rp1.011.713.928.000.00 terdiri atas penyesuaian Pagu Dana Otonomi Khusus dan DTI dari Rp 398.004.741.000,00 (Tiga menjadi Rp548.018.408.000,00 atau meningkat sebesar Rp 150.013.667.000,00 Sesuai KMK 146 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 Bagi Daerah di wilayah Tanah Papua.

Selanjutnya Gubernur menyampaikan, DAU sebesar Rp 15.069.981.000.00 sesuai KMK No, 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penvaluran Dana Alokasi Umum TA 2026. Penvaluran Kurang Bayar dan bagi hasil Sampai dengan tahun anggaran 2024 dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026.

Selain itu, dalam Perubahan APBD 2026 direncanakan pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 498.392.000.00. Pada sisi pembiayaan tahun 2026 direncanakan sebesar Rp. 395.773.063.656.07.

“Kebutuhan pembangunan sebagai daerah provinsi muda tentunya sangat besar, sementara kemampuan fiskal yang tersedia memiliki keterbatasan,” ujar Elisa Kambu.

Orang nomor satu di Provinsi termuda ini berharap dukungan pendapatan melalui pajak air permukaan, pajak rokok, pajak alat berat serta sumber PAD lainnya dapat ditingkatkan agar mendukung peningkatan fiskal daerah.

Sementara Ketua DPRP PBD, Ortis Fernando Sagrim mengatakan pihaknya di tahapan selanjutnya akan membahas bersama mitra strategis dalam memastikan program pemerintah tepat sasaran.

“Dokumen APBD Perubahan akan dibahas bersama OPD dengan AKD DPRP sebelum ditetapkan,” tukasnya.

KENN